Pajak Air Jangan Tumbalkan Petani Sawit!

Petani kelapa sawit. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk komoditas kelapa sawit di Provinsi Riau kembali memantik perdebatan panas. Di tengah harapan pemerintah meningkatkan pendapatan daerah, suara keberatan datang dari kalangan petani. Mereka khawatir kebijakan yang diusulkan sebesar Rp1.700 per batang per bulan itu bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi bakal merambat langsung ke dapur keluarga petani.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung, menyebut hitung-hitungan sederhana saja sudah cukup menggambarkan dampaknya. Dengan asumsi satu hektare berisi sekitar 134 batang sawit, maka beban pajak berpotensi mencapai sekitar Rp300 ribu per hektare setiap bulan.

Menurutnya, meski disebut tidak langsung dibebankan ke petani, dampaknya tetap akan terasa melalui mekanisme pasar. Harga tandan buah segar (TBS) berpotensi ditekan perusahaan sebagai kompensasi biaya produksi yang meningkat. “Kalau korporasi dihitung per pohon, petani nanti terbeban lewat harga TBS yang turun. Itu logika bisnis yang rasional,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu (18/2/2026).

Di lapangan, petani hidup dari fluktuasi harga TBS yang sering tak menentu. Tambahan beban sekecil apa pun, kata dia, akan terasa besar bagi kebun rakyat yang produksinya hanya satu sampai dua ton per hektare per bulan. Apalagi sawit rakyat umumnya dikelola mandiri dengan biaya pupuk, perawatan, dan tenaga kerja yang terus naik.

Gulat juga menilai polemik ini bermula dari perbedaan pemahaman soal definisi Pajak Air Permukaan itu sendiri. Menurutnya, pajak air permukaan seharusnya dikenakan pada aktivitas manusia yang mengambil air dari sungai, danau, atau waduk untuk kepentingan industri. 

“Kalau pabrik sawit menyedot air sungai untuk rebusan, itu jelas air permukaan. Tapi pohon sawit menyerap air tanah secara alami, bukan karena campur tangan manusia,” jelasnya.

Ia menekankan tanaman tidak mungkin “mengambil air” seperti industri. Air diserap melalui proses fisiologis alami, sehingga menurutnya tidak tepat jika tanaman diposisikan sebagai objek pajak air permukaan.

Perdebatan semakin menghangat karena Riau selama ini dikenal sebagai barometer sawit nasional. Banyak daerah lain mencontoh kebijakan tata niaga sawit Riau. Jika kebijakan pajak ini diterapkan tanpa kajian matang, ia khawatir provinsi lain ikut meniru dan dampaknya meluas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Riau mengusulkan PAP sebagai strategi meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp3–4 triliun per tahun. Skema itu disebut meniru kebijakan di beberapa provinsi lain.

Namun bagi petani, daftar beban sudah panjang: PPN, PPh, PBB, bea keluar, pungutan ekspor, hingga kewajiban pasar domestik. Tambahan pajak baru dinilai akan mempersempit margin usaha kebun rakyat.

Gulat menegaskan petani bukan menolak kontribusi terhadap daerah. Bahkan, kata dia, organisasi petani sawit termasuk yang aktif mendorong dana bagi hasil sawit agar kembali ke daerah penghasil. “Petani mendukung peningkatan PAD, tapi caranya harus tepat. Banyak opsi lain yang belum digarap,” katanya.

Kini bola ada di tangan pemerintah daerah dan legislatif. Di tengah ambisi meningkatkan pendapatan daerah, mereka dituntut mencari titik temu: menjaga kas daerah tetap sehat tanpa membuat petani sawit, tulang punggung ekonomi pedesaan, justru kehilangan nafas. *03*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.