Horor di Tol Krapyak Terungkap, Bus Tanpa Izin dan Sopir Abal-abal Renggut 16 Nyawa

Petugas mengevakuasi korban kecelakaan maut Bus Cahaya Trans. (ist)

SEMARANG, RIAUKU.COM - Suasana duka masih terasa setiap kali warga mengingat malam kelam di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Desember 2025 lalu. Sebuah bus pariwisata Cahaya Trans kehilangan kendali dan merenggut 16 nyawa sekaligus. Saat itu banyak orang mengira kecelakaan hanyalah nasib buruk di jalan raya. Namun dua bulan berselang, penyidikan polisi justru membuka lapisan fakta yang jauh lebih mengerikan: tragedi itu ternyata bukan sekadar kecelakaan, melainkan rangkaian kelalaian serius.

Hasil penyidikan Sat Lantas Polrestabes Semarang mengungkap bus tersebut sebenarnya beroperasi secara ilegal sejak lama. Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, menyampaikan bahwa perusahaan operator, PT Cahaya Wisata Transportasi, tidak memiliki izin trayek untuk perjalanan yang dijalankan.

Bus dengan rute Bogor–Yogyakarta itu sudah berjalan sejak 2022 tanpa dokumen resmi. Bahkan dari 12 unit armada perusahaan, hanya empat yang memiliki kartu pengawasan Kementerian Perhubungan. Sementara bus yang mengalami kecelakaan maut justru termasuk armada tanpa izin sama sekali.

Tak berhenti di sana, polisi menemukan kejanggalan lain yang mengejutkan: identitas kendaraan tidak sesuai. Nomor pelat, nomor rangka, hingga nomor mesin berbeda satu sama lain. Artinya, status legalitas kendaraan pun meragukan.

Yang lebih mengkhawatirkan, pengemudi bus bernama Gilang (22) ternyata mengemudikan kendaraan besar itu menggunakan SIM B1 umum palsu. “Material SIM berbeda dengan yang dikeluarkan Sat Lantas. Diduga kuat SIM tersebut palsu,” ungkap Syahduddi.

Kondisi itu diperparah oleh proses perekrutan sopir yang sangat longgar. Alih-alih menjalani pelatihan mengemudi profesional, Gilang hanya dites memarkirkan bus keluar masuk garasi. Setelah itu, ia langsung diberi tanggung jawab membawa penumpang di jalan raya.

Tanpa pelatihan jalan, tanpa evaluasi kemampuan, tanpa verifikasi dokumen. Ia bahkan sudah beberapa kali mengemudi dengan membawa penumpang sebelum tragedi terjadi.

Polisi menyimpulkan kecelakaan dipicu human error yang berakar dari kelalaian sistemik perusahaan. Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dianggap mengetahui bus tidak memiliki izin trayek dan pengawasan, namun tetap membiarkan kendaraan beroperasi.

Perusahaan juga tidak memiliki SOP keselamatan yang jelas, termasuk prosedur pengecekan keabsahan SIM sopir. “Pemilik mengetahui bus tidak memiliki izin tapi tetap beroperasi,” tegas Syahduddi.

Tragedi ini menjadi peringatan keras menjelang arus mudik Lebaran. Kepolisian khawatir jumlah pengguna transportasi umum meningkat tajam, sementara standar keselamatan masih sering diabaikan.

Polisi mengimbau seluruh perusahaan transportasi untuk memastikan kelayakan kendaraan, legalitas trayek, serta kompetensi pengemudi sebelum membawa penumpang.

Sebab dalam kasus Krapyak, yang gagal bukan hanya satu orang sopir. Yang gagal adalah sistem.Dari perusahaan yang abai, pengawasan yang lemah, hingga kendaraan ilegal yang tetap melaju membawa manusia, semuanya berpadu menjadi satu tragedi. Dan akibatnya bukan sekadar kerusakan kendaraan. Melainkan 16 kursi keluarga yang kini kosong selamanya. *03*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.