Makan Siang dan Live Musik Dilarang, Aturan Ramadan Bikin Pelaku Kuliner Deg-Degan

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Suasana bulan puasa di Pekanbaru tahun ini dipastikan berbeda. Bukan hanya masyarakat yang harus menahan lapar dan dahaga, para pelaku usaha kuliner pun ikut “berpuasa” dari kebiasaan lama mereka. Pemerintah kota resmi menerapkan pedoman baru yang mengatur ketat jam operasional restoran selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan itu lahir dari kesepakatan bersama dalam rapat Forkopimda pada Selasa (17/2/2026). Tujuannya sederhana namun sensitif: menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam tanpa mematikan roda ekonomi.

Wali Kota Agung Nugroho menjelaskan aturan utamanya. Restoran tidak lagi bebas melayani makan di tempat sepanjang hari seperti biasanya.“Restoran hanya diizinkan buka dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” ujarnya.

Artinya, sebelum sore hari, kursi dan meja harus kosong dari pelanggan yang makan di tempat. Bagi warga yang membutuhkan makanan siang hari, pintu usaha memang tidak sepenuhnya tertutup, namun hanya untuk layanan bawa pulang. 

Kebijakan ini terutama ditujukan agar aktivitas makan siang tidak menimbulkan rasa tidak nyaman bagi masyarakat yang sedang berpuasa. Pemerintah menilai Ramadhan bukan sekadar kewajiban ibadah pribadi, melainkan suasana kolektif yang perlu dijaga bersama.

Bagi pemilik rumah makan, perubahan ini berarti penyesuaian besar. Jam ramai yang biasanya terjadi saat makan siang harus digeser ke menjelang berbuka. Banyak pengusaha mulai menata ulang strategi, seperti menambah menu takjil, mempercepat sistem dapur menjelang magrib, hingga memperkuat layanan pesan antar. 

Namun aturan tidak berhenti pada jam operasional. Pemerintah juga menyoroti atmosfer malam Ramadhan. Selama satu bulan penuh, seluruh tempat makan dilarang menggelar pertunjukan musik langsung atau live music. Kebijakan ini berlaku di semua kawasan kota tanpa pengecualian.

Menurut pemerintah kota, malam Ramadhan identik dengan tarawih, tadarus, dan kegiatan ibadah lain di lingkungan masyarakat. Dentuman musik dari kafe dan restoran dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan tersebut.

Karena itu, pengusaha diminta mengganti hiburan dengan suasana lebih tenang, lampu temaram, percakapan santai, dan nuansa religius. Ramadhan diharapkan terasa lebih hangat, bukan lebih bising.

Melalui Pemerintah Kota Pekanbaru, sosialisasi aturan sudah dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Petugas turun langsung menjelaskan detail kebijakan kepada pemilik usaha.

Pemerintah menegaskan aturan ini bukan larangan berusaha, melainkan penyesuaian sementara demi harmoni kota. Pelaku usaha diminta melihatnya sebagai bagian dari toleransi sosial, bukan pembatasan sepihak.

Wali kota berharap seluruh masyarakat ikut menjaga suasana Ramadhan agar tetap damai. Baginya, keberhasilan bulan puasa bukan hanya diukur dari ramainya masjid, tetapi juga dari minimnya konflik sosial.

Di Pekanbaru tahun ini, Ramadhan menjadi lebih dari sekadar ritual tahunan. Ia berubah menjadi latihan bersama: bagaimana kota besar dengan beragam aktivitas tetap bisa melambat sejenak, memberi ruang pada ibadah, tanpa menghentikan kehidupan.

Satu bulan, aturan berubah. Tapi harapannya tetap sama, kota tenang, ibadah nyaman, dan semua pihak merasa dihargai. *03*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.