Ini Aturan Bagi Rumah Makan Non-Muslim di Pekanbaru Selama Ramadan

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Di tengah suasana bulan suci yang identik dengan kesabaran dan pengendalian diri, ada pemandangan berbeda di Kota Pekanbaru tahun ini. Pemerintah kota memilih jalan tengah. Menjaga kekhusyukan Ramadhan tanpa menutup ruang hidup warga non-muslim. Hasilnya, rumah makan tertentu tetap boleh beroperasi pada siang hari, namun dengan aturan ketat yang tak biasa.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Agung Nugroho setelah rapat bersama Forkopimda, Selasa (17/2/2026). Dalam pertemuan itu, pemerintah merumuskan pedoman aktivitas masyarakat selama bulan puasa agar harmoni sosial tetap terjaga. “Rumah makan non-muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Meja kursi yang tersedia hanya 30 persen saja, tidak boleh lebih dari itu,” ujar wali kota.

Batasan kapasitas itu bukan sekadar angka. Pemerintah ingin menghindari kesan mencolok di tengah masyarakat yang mayoritas menjalankan ibadah puasa. Artinya, aktivitas makan tetap diperbolehkan, tetapi harus berlangsung lebih tertutup dan tidak demonstratif.

Tak hanya soal jumlah kursi, pengelola restoran juga diminta mengatur tata ruang. Area makan sebaiknya tidak terlihat langsung dari jalan. Tirai, sekat, atau pengaturan posisi meja dianjurkan agar tidak menimbulkan rasa tidak nyaman bagi warga yang sedang berpuasa.

Bagi pemerintah kota, kebijakan ini bukan kompromi setengah hati, melainkan upaya menjaga keseimbangan sosial. Di satu sisi, warga muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Di sisi lain, kebutuhan warga non-muslim tetap terpenuhi—mulai dari pekerja lapangan, wisatawan, hingga masyarakat yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan.

Melalui Pemerintah Kota Pekanbaru, aturan tersebut kini disosialisasikan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Petugas turun langsung menjelaskan kepada pemilik usaha kuliner, termasuk tata cara operasional yang diperbolehkan selama Ramadhan.

Wali kota menekankan bahwa kota besar seperti Pekanbaru tidak bisa berdiri hanya di atas satu kepentingan kelompok. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan. Warung dan restoran merupakan penggerak ekonomi harian bagi ribuan pekerja—dari juru masak, pelayan, hingga pemasok bahan makanan.

Namun, kelonggaran ini bukan berarti tanpa pengawasan. Tim gabungan akan berpatroli selama bulan puasa. Mereka memastikan aturan kapasitas, etika pelayanan, serta tata ruang benar-benar dipatuhi.

Sanksi pun sudah disiapkan. Pengelola yang melanggar bisa mendapat teguran hingga penutupan sementara. Pemerintah ingin aturan ini dipahami sebagai kesepakatan bersama, bukan pembatasan sepihak.

Ramadhan di Pekanbaru tahun ini akhirnya bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga. Ia juga menjadi ujian kedewasaan sosial. Bagaimana masyarakat berbeda keyakinan berbagi ruang yang sama dengan saling menghormati. *03*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.