Pajak Air Permukaan

Anggota DPRD Riau Usulkan Batang Sawit Dikenakan Pajak Rp1.700/Batang

Pohon sawit akan terkena pajak sebesar Rp1.700 per batang per bulan (ist)

PEKANBARU – Anggota DPRD Riau mengusulkan adanya penerapan tarif pajak pohon sawit sebesar Rp1.700 per batang per bulan. Jika ini berhasil, maka estimasi usulan Pajak Air Permukaan (PAP) dapat mencapai Rp3 hingga Rp4 triliun.

Estimasi ini menjadi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai potensi luas HGU (Hak Guna Usaha) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Provinsi Riau.

Ini ditegaskan, Anggota DPRD Riau, Andi Darma Taufik kepada wartawan, bahwa usulan ini mengingat dan menimbang atas keberhasilan peningatan PAD dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Keberhasilan yang dicapai Pemprov Sumbar tersebut, ternyata berhasil yang diprediksi mencapai dari Rp14 miliar menjadi Rp500 miliar.

"Pemprov Riau harus dapat mencontoh keberhasilan Pemprov Sumatera Barat yang diprediksi mampu meningkatkan pendapatan dari Rp14 miliar menjadi Rp500 miliar," kata dia.

Andi Darma juga menilai bahwa pertimbahan usulan ini terkait mengajukan usulan Pajak Air Permukaan (PAP) pada tiap batang pohon sawit milik perusahaan sawit.

Untuk itu, kata dia, Pemprov Riau segera merevisi Pergub (Peraturan Gubernur) Riau Nomor 37 Tahun 2012, yang mengatur nilai perolehan air permukaan sebagai dasar pengenaan pajak, sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang pajak daerah.

“Kami mendesak Pemprov Riau untuk segera merevisi Pergub Tahun 2012, agar aturan ini dapat diterapkan mulai Februari 2026,” kata Kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kepada wartawan.

Selama ini, diketahui DPRD Riau mengajukan usulan PAP pada tiap batang pohon sawit milik perusahaan, sebagai regulasi untuk meningkatkan PAD negeri Bumi Lancang Kuning ini. 

Jika sebelumnya PAP hanya menyasar penggunaan air di pabrik PKS, maka inovasi ini akan menyasar air permukaan yang dikonsumsi langsung oleh tanaman sawit di perkebunan.

Ditegaskan lagi Andi Darma, Provinsi Riau dapat mencontoh Sumbar karena potensi pemasukan pajak mereka dari Rp 14 miliar bisa mencapai 500 miliar dengan menerapkan sistem pajak air permukaan di pohon sawit.  (dmy)


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.