Pekanbaru Mendadak “Sunyi”! Semua THM Wajib Tutup, Restoran Dibatasi
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah nanti, suasana malam di Kota Pekanbaru dipastikan berubah drastis. Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menutup operasional tanpa pengecualian selama bulan puasa.
Keputusan itu diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa (17/02/2026). Rapat dipimpin langsung Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan membahas pedoman aktivitas masyarakat sepanjang Ramadan tahun ini.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Salah satu keputusan paling tegas adalah penghentian seluruh aktivitas tempat hiburan malam. Tidak hanya klub malam atau diskotek, aturan juga menyasar tempat hiburan yang berada di dalam hotel.
“Tempat hiburan malam atau tempat hiburan baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan tutup dan tidak diperkenankan beroperasi,” tegas Agung.
Dengan kata lain, selama sebulan penuh, gemerlap lampu dan dentuman musik malam hari akan hilang dari Kota Bertini. Tak berhenti di situ, kebijakan juga merambah ke jenis hiburan lain yang selama ini menjadi pilihan masyarakat untuk menghabiskan malam. Tempat karaoke dan biliard turut diwajibkan berhenti beroperasi. Bahkan penyelenggaraan live music malam hari juga tidak diizinkan.
Pemerintah ingin memastikan suasana kota lebih kondusif dan selaras dengan nuansa ibadah selama Ramadan. Meski demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap diberi ruang dengan pengaturan waktu operasional. Restoran dan rumah makan masih diperbolehkan buka, namun dengan jadwal khusus.
“Restoran dan rumah makan diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pada siang hari, layanan hanya diperbolehkan untuk pesan bawa pulang,” jelasnya.
Artinya, masyarakat masih bisa membeli makanan pada siang hari, tetapi tidak diperkenankan makan di tempat. Kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah juga memberikan pengecualian terbatas bagi rumah makan non-Muslim. Tempat usaha tersebut tetap boleh membuka layanan makan di tempat, namun harus mengikuti aturan ketat.
Pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas meja dan kursi yang tersedia. Pengaturan ini dimaksudkan agar aktivitas tetap berjalan tanpa menghilangkan rasa saling menghormati antarumat beragama.
Saat ini Pemko Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi aturan ke seluruh wilayah kota. Camat dan lurah diminta aktif memberi pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahpahaman saat Ramadan berlangsung.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun melakukan pengawasan. Namun wali kota menekankan pendekatan humanis dalam penegakan aturan. Ia meminta petugas mengedepankan cara persuasif serta menghindari tindakan arogan ketika menertibkan pelanggaran.
Dengan kebijakan ini, wajah malam Pekanbaru selama Ramadan dipastikan berubah. Jalanan akan lebih tenang, hiburan malam berhenti, dan aktivitas masyarakat beralih pada kegiatan ibadah serta kebersamaan keluarga.
Bagi pelaku usaha hiburan, aturan ini mungkin menjadi masa istirahat wajib. Namun bagi masyarakat, pemerintah berharap Ramadan tahun ini bisa berjalan lebih khusyuk, tertib, dan penuh penghormatan satu sama lain.*03*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar