Israel Caplok Tepi Barat, Negara-negara Arab Kepanasan!
TEPI BARAT, RIAUKU.COM - Ketegangan baru kembali menyelimuti kawasan Timur Tengah setelah pemerintah Israel menyetujui pendaftaran sebagian besar lahan di Tepi Barat sebagai “properti negara”. Kebijakan yang diputuskan pada Minggu (15/2/2026) itu langsung memicu gelombang kecaman internasional dan kekhawatiran akan dimulainya proses aneksasi wilayah Palestina secara perlahan.
Pemerintah Israel menyatakan langkah tersebut bertujuan menciptakan kejelasan hukum terkait kepemilikan tanah. Menurut kementerian luar negerinya, banyak lahan di wilayah yang dikelola Otoritas Palestina tidak memiliki pencatatan resmi sehingga menimbulkan sengketa.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Waduh! IHSG Dibuka Ambrol 2,26 Persen, Jatuh ke Level 6.000
Namun bagi Palestina dan negara-negara Arab, keputusan ini dinilai jauh lebih dari sekadar administrasi. Mereka melihatnya sebagai perubahan status wilayah yang berbahaya.
Kementerian Luar Negeri Mesir menyebut kebijakan itu sebagai “eskalasi berbahaya” yang bertujuan mengukuhkan kendali Israel atas wilayah pendudukan. Qatar menilai langkah tersebut merampas hak rakyat Palestina, sementara Yordania menegaskan tindakan itu melanggar hukum internasional.
Kecaman keras juga datang dari Arab Saudi yang menilai Israel berusaha memaksakan realitas hukum baru di wilayah pendudukan dan merusak peluang perdamaian. Turki turut menyatakan kebijakan tersebut tidak sah dan memperluas proyek permukiman.
Bagi warga Palestina, Tepi Barat merupakan fondasi negara masa depan mereka. Namun di wilayah yang diduduki sejak 1967 itu, lebih dari 500 ribu warga Israel kini tinggal di permukiman yang oleh hukum internasional dianggap ilegal.
Organisasi pemantau permukiman Peace Now menyebut kebijakan baru ini sebagai “perampasan tanah besar-besaran”. Mereka khawatir banyak tanah yang selama ini diyakini milik warga Palestina akan dinyatakan sebagai milik negara karena masalah dokumen.
Proses pendaftaran akan difokuskan di Area C, sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat yang berada di bawah kontrol penuh Israel. Jika tanah tidak bisa dibuktikan kepemilikannya, negara dapat mengklaimnya.
Kepala HAM PBB Volker Turk memperingatkan dunia sedang menyaksikan upaya cepat mengubah demografi wilayah pendudukan dan mendorong warga Palestina meninggalkan tanahnya.
Otoritas Palestina pun menyerukan intervensi internasional, menyebut kebijakan tersebut sebagai awal “aneksasi de facto”. Mereka menegaskan langkah sepihak tidak akan mengubah status hukum wilayah pendudukan.
Sementara itu Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya menolak aneksasi Tepi Barat, namun belum memberikan kritik langsung terhadap kebijakan terbaru ini. Kini, keputusan administratif itu berubah menjadi persoalan geopolitik besar: apakah sekadar pencatatan tanah, atau babak baru perebutan wilayah Palestina. *03*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar