Ancam Satpam Pakai Parang, Pencuri Buah Sawit Ini Berakhir di Bui

YA (21), warga Dusun Simpang Kare, ditangkap polisi karena mencuri sawit dan mengancam satpam dengan senjata tajam. (ist)

KAMPAR, RIAUKU.COM - Pagi itu jalan tanah di tengah kebun sawit plasma Desa Padang Mutung masih basah oleh embun. Suasana biasanya sepi, hanya sesekali dilewati pekerja kebun. Namun Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketenangan mendadak berubah tegang.

Dua petugas keamanan kebun, Kamar dan Ramli, melihat seorang pemuda melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra. Di belakang motor, tampak tandan buah sawit menumpuk. Gerak-geriknya mencurigakan.

Mereka lalu menghentikan pemuda itu untuk memastikan asal muatan. Bukannya berhenti tenang, pemuda berinisial YA (21), warga Dusun Simpang Kare, justru tersulut emosi.Dalam hitungan detik, ia mengeluarkan sebilah parang.

Senjata tajam itu diayun-ayunkan ke arah petugas keamanan. Ancaman itu cukup membuat situasi berubah mencekam. Kedua petugas mundur menghindari sabetan, sementara pelaku berusaha mempertahankan hasil curiannya.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku melakukan pengancaman dengan cara mengayun-ayunkan parang kepada petugas keamanan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Buah sawit yang dibawa pelaku diketahui milik Hamza, pemilik kebun plasma di kawasan tersebut. Merasa keselamatannya terancam, petugas keamanan memilih tidak mengambil risiko dan segera melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Tak butuh waktu lama, personel Polsek Kampar langsung bergerak menuju lokasi. Tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Beberapa jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan YA. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, pemuda itu akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri tandan buah sawit dari kebun milik korban.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan parang yang digunakan untuk mengancam petugas keamanan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pencurian sawit masih menjadi persoalan serius di wilayah perkebunan. Tidak hanya merugikan pemilik kebun, tetapi juga membahayakan keselamatan petugas lapangan yang sering menjadi pihak pertama menghadapi pelaku.

Dalam kasus ini, situasi bahkan berpotensi berujung luka serius jika petugas keamanan terlambat menghindar. 

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. “Kami akan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asdisyah.

Kini pemuda 21 tahun itu harus mempertanggungjawabkan aksinya. Niat membawa pulang tandan sawit justru berujung masuk sel tahanan.

Di jalan kebun yang kembali sepi, hanya tersisa jejak roda motor di tanah lembap. Namun bagi warga sekitar, kejadian itu masih menjadi perbincangan, tentang bagaimana satu keputusan nekat bisa mengubah nasib dalam sekejap.*03*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.