Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR Selama 2 Hari
JAKARTA, RIAUKU.COM - Gelombang demonstrasi besar akan mengguncang ibu kota selama dua hari ini. Ribuan pekerja dari berbagai organisasi buruh bakal turun ke jalan pada 16–17 Februari 2026. Mereka mendesak DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Aksi ini akan melibatkan sejumlah konfederasi besar, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, serta Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Mereka menyatakan berada dalam satu barisan perjuangan demi perubahan aturan ketenagakerjaan yang dianggap belum melindungi pekerja secara menyeluruh.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan mobilisasi massa sudah dipersiapkan matang. Menurutnya, tuntutan utama adalah percepatan pembahasan dan pengesahan regulasi baru agar hak buruh tidak lagi terabaikan.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Buruh membawa 17 poin usulan perubahan aturan yang sebelumnya telah mereka serahkan kepada DPR dan pemerintah sejak September 2025. Salah satu tuntutan paling krusial adalah kewajiban perusahaan membayar pesangon kepada pekerja kontrak atau PKWT.
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahuddin menyebut selama ini status kontrak sering dijadikan celah untuk menghindari kewajiban perusahaan. Padahal, menurutnya, beban kerja dan tanggung jawab pekerja kontrak tidak berbeda dengan karyawan tetap.
Selain pesangon, buruh juga menuntut perlindungan hukum untuk kelompok pekerja yang selama ini dianggap “abu-abu”. Mereka meliputi pengemudi ojek daring, kurir platform digital, kreator konten, tenaga medis, tenaga pendidikan, hingga awak kapal.
Kelompok pekerja digital menjadi sorotan utama. Hingga kini mereka belum memiliki payung hukum jelas meski bekerja penuh waktu. Kondisi serupa dialami tenaga kesehatan non-ASN dan dosen atau staf pendidikan di perguruan tinggi yang minim perlindungan kerja.
Awak kapal juga masuk daftar prioritas. Mereka bekerja hampir tanpa batas jam kerja di tengah laut, namun belum memiliki standar perlindungan yang tegas. Buruh meminta negara hadir memastikan keselamatan serta kepastian hak mereka.
Tidak hanya itu, serikat pekerja mengusulkan larangan praktik percaloan tenaga kerja, aturan pemagangan yang lebih jelas, serta pelarangan perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. Mereka juga menuntut jaminan hak pekerja tetap terpenuhi ketika perusahaan bangkrut.
Buruh menilai revisi undang-undang menjadi penting karena pola kerja berubah drastis di era ekonomi digital. Tanpa pembaruan aturan, semakin banyak pekerja berisiko kehilangan kepastian penghasilan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.
Aksi dua hari tersebut diprediksi menjadi salah satu mobilisasi buruh terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyampaikan aspirasi, gerakan ini juga menjadi ujian bagi pemerintah dan parlemen dalam merespons tuntutan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
Bagi para buruh, perjuangan ini bukan sekadar soal pasal hukum, melainkan masa depan pekerjaan. Mereka ingin memastikan setiap orang yang bekerja — baik di kantor, jalanan, laut, maupun dunia digital — memiliki hak yang sama di mata negara.*03*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar