Polsek Kampar Ringkus Pengedar Sabu di Desa Ranah

JA (33), pengedar sabu di Desa Ranah. (ist)

KAMPAR, RIAUKU.COM - Suasana sore di Dusun III, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, awalnya tampak biasa saja. Warga beraktivitas seperti hari-hari sebelumnya. Namun siapa sangka, di salah satu warung pinggir jalan, polisi justru mengendus adanya transaksi narkoba. Beberapa saat kemudian, petugas bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial JA (33) yang diduga hendak mengedarkan sabu.

Penangkapan itu dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Kampar setelah menerima laporan masyarakat yang mengaku resah. Warga menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa waktu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto akhirnya menemukan target sedang duduk santai di warung. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pengamanan.

Saat digeledah, JA tak mampu mengelak. Polisi menemukan 16 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat bruto sekitar 3,7 gram. Seluruh paket diduga siap edar. Petugas kemudian memeriksa telepon genggam milik pelaku dan menemukan sejumlah percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Dari interogasi awal, JA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HH. Nama itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun langsung bergerak melakukan pengejaran, namun HH diduga telah melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar milik HH dengan disaksikan orang tua dan aparat desa setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1,36 gram yang disimpan dalam botol vitamin Redoxon, plastik bening, timbangan digital, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama JA ke Mapolsek Kampar. Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan di atasnya. Keberadaan HH kini menjadi fokus pengejaran aparat.

Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kampar, terutama di daerah yang sering dijadikan titik transaksi.

Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman berat menanti pelaku, sementara polisi terus memburu bandar yang diduga menjadi pemasok utama di balik peredaran sabu di Desa Ranah. *son/03*

 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.