Ditangguhkan Karena Sakit? Ini Fakta Bebasnya Bahar bin Smith
JAKARTA, RIAUKU.COM — Keputusan polisi menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser langsung memicu sorotan publik. Banyak yang bertanya-tanya: mengapa tersangka kasus kekerasan justru tidak ditahan? Apa sebenarnya alasan di balik keputusan tersebut?
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan karena Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga, melainkan murni karena alasan kesehatan yang didukung dokumen medis resmi. “Ini yang saya luruskan, bukan karena satu-satunya tulang punggung keluarga. Tapi karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” jelas Jauhari di Jakarta, Minggu (15/02/2026).
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Waduh! IHSG Dibuka Ambrol 2,26 Persen, Jatuh ke Level 6.000
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Menurutnya, kuasa hukum Bahar menyerahkan rekam medis yang menunjukkan kliennya dalam masa perawatan pascakecelakaan dan direncanakan menjalani operasi besar. Kondisi fisik tersebut menjadi pertimbangan utama penyidik. Ditambah lagi adanya jaminan dari pihak keluarga (ibu dan istri) serta kuasa hukum, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tidak berhenti. Penyidikan tetap berjalan dan berkas perkara terus dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Proses penyidikan masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya, berkasnya juga terus diproses,” tegas Jauhari.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Penetapan Bahar sebagai tersangka tertuang dalam SP2HP tertanggal 22 September 2025, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain Bahar, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut dua di antaranya juga mendapatkan penangguhan penahanan, meski alasan detailnya belum dijelaskan secara terbuka.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Polisi menyebut berdasarkan keterangan saksi dan korban, Bahar diduga ikut melakukan pemukulan.
Namun tudingan itu dibantah pihak kuasa hukum. Mereka menyatakan Bahar justru berusaha melerai dan mengamankan situasi. Menurut kuasa hukumnya, saat kejadian berlangsung, situasi tidak terkendali karena massa yang banyak, sehingga narasi yang berkembang dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan peristiwa sebenarnya.
Di sisi lain, korban Rida mengaku kecewa dengan keputusan penangguhan tersebut. Ia merasa alasan yang beredar tidak adil, terlebih dirinya juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga. Rida menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap Bahar segera ditahan.
Sementara itu, Bahar sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui video. Ia meminta maaf kepada korban Rida serta keluarga besar GP Ansor. Dalam pernyataannya, ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bersama dan ukhuwah Islamiyah tetap terjaga.
Kini publik menunggu langkah berikutnya dari aparat penegak hukum. Di satu sisi, ada pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi kesehatan tersangka. Di sisi lain, ada tuntutan keadilan dari korban dan masyarakat.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas, bukan hanya soal dugaan tindak pidana, tetapi juga soal transparansi dan konsistensi penegakan hukum. Proses hukum masih berjalan dan semua mata kini tertuju pada bagaimana akhir dari perkara yang menyita perhatian nasional ini. *04
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar