Berawal Dari Kontes Waria, Nasib New Paragon di Ujung Tanduk
PEKANBARU, RIAUKU.COM — Suasana Jalan Sultan Syarif Kasim mendadak berubah tegang dalam beberapa hari terakhir. Sebuah tempat hiburan malam yang sebelumnya ramai pengunjung, kini tampak sunyi. Lampu masih terpasang, papan nama masih berdiri, namun pintu tertutup rapat. Tempat itu adalah New Paragon KTV Pool & Cafe, yang kini resmi dihentikan operasionalnya oleh pemerintah kota.
Langkah tegas diambil setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan penyelenggaraan kontes kecantikan waria di dalam lokasi usaha tersebut. Video itu menyebar cepat dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Gelombang protes pun bermunculan, menuntut pemerintah bertindak.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Tak butuh waktu lama, pemerintah kota bergerak. Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 3 Februari 2026. Keputusan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan hasil proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak peraturan daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan bahwa sejak kabar itu mencuat, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP langsung turun tangan. Mereka melakukan pengumpulan data, memeriksa lokasi, serta memanggil pihak manajemen New Paragon. Tak hanya itu, sejumlah pihak yang diduga menyebarkan informasi awal melalui media sosial juga dimintai keterangan.
“Pemerintah daerah harus memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Informasi yang viral tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam rapat gabungan lintas instansi. Hadir dalam pembahasan tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dari rapat itu, disimpulkan dugaan kegiatan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak manajemen tempat hiburan malam. Artinya, bukan hanya soal acara, tetapi juga tanggung jawab pengelola dalam mengontrol aktivitas di dalam area usahanya.
Pemerintah menilai kejadian tersebut telah menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. Selain itu, pengelola dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sebagai konsekuensi, operasional karaoke New Paragon dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Surat penghentian kegiatan juga telah diserahkan secara resmi kepada pihak pengelola.
Kini, nasib usaha tersebut masih belum jelas. Belum ada kepastian kapan — atau apakah — tempat hiburan itu bisa kembali dibuka.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku. Mereka diminta lebih ketat mengawasi kegiatan di dalam tempat usaha agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, masyarakat masih terus memperbincangkan kasus ini. Video viral itu bukan hanya menjadi tontonan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang publik, terlebih tempat hiburan, tetap berada dalam pengawasan aturan daerah.
Untuk sementara, New Paragon hanya menyisakan bangunan sunyi. Dari tempat hiburan yang penuh musik dan lampu warna-warni, kini berubah menjadi simbol peringatan: satu kejadian bisa berujung penghentian usaha.*04
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar