Kebakaran Lahan

Berniat Bertani Cabai, Pria Ini Malah Ditangkap

Polisi dari Polres Siak memasang plang peringatan di atas lahan yang terbakar. (ist)

SIAK RIAUKU.COM — Harapan MA bertani cabai di atas lahan miliknya seluas 1 hektare kandas. Api yang membakar semak belukar di lahannya meluas hingga mencapai 10 hektare. Akibatnya, MA pun kini ditangkap polisi. 

Kasus ini bermula ketika titik panas terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning pada hari Sabtu,  17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB lalu, di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. 

"Personel Polsek Sungai Apit langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono di Siak Sriindrapura, Jumat (13/02/2026). 

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui bahwa kebakaran lahan bermula dari aktivitas MA pembersihan lahan untuk berkebun cabai. Dia mengaku membakar tumpukan semak dan daun kering di lahannya. "Namun api kecil tersebut tidak terkendali dan meluas," kata Tidar. 

Mengingat lokasi merupakan tanah gambut kering, ditambah cuaca panas berkepanjangan dan angin kencang membuat api cepat merambat dan luas lahan terbakar makin meluas. "Api terus merambat hingga mencapai kurang lebih 10 hektare dan tidak bisa dipadamkan," ujar AKP Tidar.

Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa tunggul kayu, potongan kayu terbakar, serta sebuah cangkul. MA lalu ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat KUHP Baru Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, terlebih di kawasan gambut yang sangat rawan. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Tidak ada alasan membuka lahan dengan cara dibakar,” tegasnya.

Ia mengingatkan, dampak karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat hingga perekonomian daerah. Ia juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melapor ke call center 110 jika melihat indikasi kebakaran.  "Karena di tanah gambut, satu korek api bisa berubah jadi bencana besar," tandasnya. *04

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.