Keharmonisan Adat Melayu

Rumah Godang Suku Sentajo Kuantan Tengah Masih Berdiri 24 Unit

27 Unit Rumah Godang Adat Suku Sentajo di Kenegerian Sentajo

TELUKKUANTAN - Rumah Godang (besar) Adat Suku Sentajo masih berdiri tegak sebanyak 24 (kini 27) Unit Rumah Godang Adat Suku Sentajo di Kenegerian Sentajo, di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, masih terpelihara hingga kini. Bentuk keharmonisan antarsuku terjalin semenjak dulu. 

Keharmonisan dalam bentuk rumah adat suku Sentajo atau disebut rumah godang suku sentajo, yang masih tetap berjalan hingga kini, sejak 2,5 abad silam. Ini merupakan jaringan kehidupan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Kuansing, khususnya di Kenegerian Sentajo.

Kerukunan tercipta ini terjadi karena mampu mengurangi perbedaan yang mencolok antara nilai-nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Adanya hubungan baik ini tentunya tak lepas dari sebuah lembaga memiliki kewenangan khusus, terutama seluruh stakeholders seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya. Inilah alasan mengapa di Kenegerian Sentajo masih bertahan. Kini, Desa Sentajo ini dijuluki sebagai Desa Cagar Budaya.

Tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Ustadz Dr. Zulkarnain Umar, MSi, juga sebagai pemerhati sosial ekonomi, ketika bersua redaksi riauku.com, menjelaskan bahwa, secara antropologis, rumah adat berfungsi sebagai simbol integrasi sosial yang merefleksikan hubungan harmonis antara manusia, lingkungan alam, dan tatanan kosmologis.

Hal ini  diyakini masyarakat setempat, bahwa pola ruang, orientasi bangunan, pemilihan material, serta ornamen digunakan mengandung makna simbolik yang mengatur relasi sosial, struktur kekerabatan, dan pembagian peran dalam komunitas.

"Pelestarian bentuk rumah adat menandakan keberlanjutan sistem sosial-budaya yang adaptif namun tetap berakar pada tradisi," terang Ustadz yang disapa Zul ini.

Zul menerangkan, bentuk keharmonisan adat terjadi di Kenegerian Sentajo Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing atas kerukunan adat yang mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat atas arsitektur desain rumah godang adat Suku Sentajo ini.

Dijelaskannya, keharmonisan adat dalam suatu masyarakat tercermin secara nyata melalui keberlanjutan bentuk-bentuk ekspresi budaya material. Salah satunya adalah rumah adat.

"Keberadaan atas keterpeliharaan rumah adat hingga masa kini menunjukkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal masih hidup dan berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan sosial masyarakat," ungkap Ustadz yang juga pengajar di Fakultas Perikanan dan Kelautan (Faperika) Universitas Riau (Unri) ini.

Itu alasannya, lanjut dia, bahwa rumah adat tidak semata dipahami sebagai struktur fisik, melainkan sebagai representasi sistem nilai, norma, dan filosofi hidup diwariskan secara turun-temurun.

"Rumah godang adat suku sentajo ini terpelihara adanya sistem kepercayaan. Bagaimana masyarakat mengembangkan dan membangun sistem ini atau keyakinan terhadap adat budaya setempat, sehingga hal ini akan mempengaruhi sistem penilaian yang ada dalam masyarakat terpelihara hingga saat ini, secara turun temurun," jelas Zul.

Zulkarnain juga mengatakan bahwa sistem keyakinan ini akan mempengaruhi dalam kebiasaan, bagaimana memandang hidup dan kehidupan, cara mereka berkonsumsi, sampai dengan cara bagaimana berkomunikasi.

Rumah adat suku Sentajo inilah sebagai tempat atau wadah pertemuan para ninik mamak (tetua adat) dan warga untuk mencapai sebuah kesepakatan atau sebagai tempat untuk urung rembuk membahas sebuah persoalan.

Begitu pula soal estetika. Rumah adat suku Sentajo ini juga berhubungan dengan seni dan kesenian, musik, cerita, dongeng, hikayat, drama dan tari-tarian, berlaku dan berkembang dalam masyarakat yang terus terpelihara.

"Seperti rumah adat suku Sentajo di Kuansing ini. Setiap masyarakat memiliki nilai estetika untuk mengembangkan rumah adat sebagai pelestarian leluhur yang ada semenjak dulu," jelas dia.

Dijelaskan Zul, bahwa nilai estetika ini perlu dipahami dalam segala peran, agar pesan yang disampaikan dapat mencapai tujuan dan efektif. Apalagi rumah adat suku Sentajo ini sebagai awal terbentuknya kerukunan yang terpelihara hingga kini.

"Sekarang bagaimana, generasi sekarang, terutama para keturunan ninik mamak untuk memanfaatkan kearifan lokal ini sebagai seuatu yang bermanfaat hingga ke anak cucu," ungkap anak Jati Kuansing ini, juga alumni S3 Institut Pertanian Bogor (IPB).

 Inilah bukti bahwa sampai saat ini, kata Zul, bahwa suku yang ada di Kenegerian Sentajo di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, masih memegang teguh dan melestarikan adat budaya dan tradisi setempat. Salah satu buktinya, keberadaan rumah godang (rumah adat) masing-masing suku masih terlihat di kenegerian ini.

Zul juga menerangkan, bahwa meski sosial budaya mengalami perubahan, namun sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat, memang sudah terjadi semenjak silam. Meskipun perubahan sosial budaya ini tentunya gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat.

"Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan itu," terang dia.

Ada tiga faktor yang dapat memengaruhi perubahan sosial, tambahnya, pertama adanya tekanan kerja dalam masyarakat, keefektifan komunikasi, dan terakhir perubahan lingkungan alam.

Untuk itu, kata Zul, perubahan budaya juga dapat timbul akibat munculnya perubahan lingkungan masyarakat, penemuan baru, dan kontak dengan kebudayaan lain. Sebagai contoh, berakhirnya zaman es berujung pada ditemukannya sistem pertanian, dan kemudian memancing inovasi-inovasi baru lainnya dalam kebudayaan.

Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi  organisasi sosial masyarakatnya.

"Soekanto, 1990 menyebut ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan," jelas dia.

Desain Rumah Godang Sentajo

Berbagai ornamen rumah godang masih asli dengan ciri khas masa lalu. Bentuk bangunan pun dikemas unik gaya panggung dengan tiang sebagai penyangga. Sebagian rumah godang masih dihuni pewaris atas strata adat masing-masing suku. Bahkan lokasinya terletak di dataran tinggi di kelilingi sawah dan tasik di Desa Koto Sentajo.

Ada enam jenis rumah adat berdasarkan pembagian suku, yaitu: Patopang (3 unit), Piliang Soni (6 unit), Piliang Lowe (3 unit), Melayu (6 unit), Caniago (2 unit), Tanjuang (7 unit).

Arsitektur dengan desain rumah panggung kayu yang mempertahankan ciri tradisional, seringkali dikaitkan dengan struktur atap khas Melayu atau Minangkabau. Meskipun Rumah Sentajo secara administrasi masuk wilayah Provinsi Riau yang mayorits suku Melayu, namun adanya pengaruh suku Minangkabau masih terlihat, karena Desa Sentajo, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing berada di daerah perbatasan antara Provinsi Riau dengan Kabupaten Solok, Provinsi Sumater Barat.   

Rumah godang ini terletak sekitar 7 kilometer dari Ibukota Kabupaten Kuantan Singingi Teluk Kuantan. Setelah sampai di lokasi kawasan ini, akan dapat terlihat 24 buah rumah unik. Sejak berdiri sampai saat ini masih terawat oleh Pemkab Kuansing dan dijadikan sebagai salah satu cagar budaya dan menjadi Desa Binaan Wisata.

Koto (kota) di Kenegerian Sentajo, pada masa lalu sebagi pusat diantara desa-desa di masing-masing kenegerian atau desa tertua. Artinya, berbagai aktivitas, baik pemerintahan, keagamaan, budaya, perekonomian berpadu di kenegerian ini.

Koentjaraningrat dalam Pengantar Ilmu Antropologi menjelaskan bahwa, kebudayaan memiliki tiga wujud utama, yaitu (1) sistem gagasan atau ide, (2) sistem aktivitas sosial, dan (3) artefak budaya.

Rumah adat dikategorikan sebagai artefak budaya mencerminkan sistem nilai dan norma adat yang hidup dalam masyarakat. Keberlanjutan bentuk rumah adat dapat dipahami sebagai indikator masih berfungsinya sistem nilai dan pranata sosial dalam menjaga keharmonisan adat. (ck/dmy)


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.