Chainsaw Mengaung! Dua Pembalak Ditangkap di Suaka Margasatwa

Polisi mengamankan dua pelaku pembalakan liar beserta barang bukti di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling. (ist)

KUANTAN SINGINGI RIAUKU.COM — Keheningan hutan konservasi di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling mendadak pecah oleh suara mesin gergaji. Namun, yang datang bukan hanya gema pepohonan tumbang tapi juga polisi dan warga yang memburu sumber suara.

Operasi yang digelar jajaran Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir berhasil membongkar praktik illegal logging di kawasan habitat satwa dilindungi itu. Dua pria yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan saat sedang menebang pohon di dalam area konservasi.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan polisi menjaga kelestarian lingkungan. “Terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan melaporkan perusakan hutan. Ini warisan generasi mendatang. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” ujarnya, Jumat (13/02/2026).

Kasus bermula Kamis (12/2) sore, ketika polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di dalam hutan. Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata langsung mengerahkan tim bersama warga melakukan patroli masuk ke kawasan rimba.

Di tengah perjalanan, petugas menemukan tumpukan kayu olahan sebagai tanda kuat penebangan liar. Tak lama kemudian terdengar suara chainsaw meraung dari kejauhan.

Di lokasi sumber suara, polisi dan warga menemukan dua pria yang tengah menumbangkan pohon besar di dalam kawasan suaka. Mereka tak sempat melarikan diri. “Kedua pelaku berinisial IM (32) dan S (31) kami amankan bersama barang bukti,” kata Alfredo.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari lokasi. Terdiri dari 1 unit chainsaw, kayu olahan berbagai ukuran, sepeda motor tanpa plat nomor, bahan bakar, dan peralatan pengolahan kayu di hutan.

Keduanya dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Hidayat menegaskan, selain penindakan, mereka akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda menebang hutan lindung. Karena di hutan konservasi, satu pohon tumbang bukan sekadar kayu hilang tapi masa depan ikut ditebang.*04

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.