Hotel Mewah Jadi "Sarang Hantu"! Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun

Mantan Ketua DPRD Kuansing, H Muslim, dituntut jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/02/2026). (ist)

PEKANBARU — Gedung megah yang dulu digadang-gadang menjadi ikon kebanggaan Kabupaten Kuantan Singingi kini hanya berdiri sunyi dan menjadi "sarang hantu". Cat mengelupas, kaca pecah, dan dinding retak menghiasi bangunan Hotel Kuantan Singingi. Kini, giliran eks Ketua DPRD menjadi pesakitan.

Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu tak pernah difungsikan dan kini menyeret sejumlah pejabat daerah ke meja hijau. Salah satunya, mantan anggota DPRD Kuantan Singingi periode 2009–2014, H Muslim. Dia dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

Tuntutan terhadap Muslim dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rahmat Taufiq Hidayat bersama Alex dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/02/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama. 

“Menuntut terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” kata jaksa di ruang sidang. Selain penjara, Muslim juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Muslim melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembacaan pembelaan.

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.  Saat itu pemerintah daerah memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan dan perencanaan matang.

Pemkab Kuantan Singingi kemudian menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan
dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik dari APBD. 

Dalam pembahasan anggaran, jaksa menyebut Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing berperan aktif menyetujui proyek meski tidak memiliki dasar perencanaan yang sah. Jaksa juga menemukan rekayasa administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengesahan anggaran. 

Pembangunan hotel dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai April 2015. Namun setelah berdiri megah, hotel itu tak pernah beroperasi.

Pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum pengelolaan karena tidak ada Perda penyertaan modal maupun BUMD pengelola.  Akibatnya, bangunan terbengkalai dan kini rusak hingga 56,32 persen. Audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau mencatat kerugian negara mencapai Rp22.637.294.608.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Perkara ini juga menjerat sejumlah pejabat lain, termasuk mantan Bupati Kuansing Sukarmis, mantan Kepala Bappeda Hardi Yakub, dan Kepala Bagian Pertanahan Setda Suhasman. Ketiganya telah lebih dulu divonis bersalah.

Kini nasib Muslim menunggu putusan hakim sementara hotel bernilai miliaran rupiah itu tetap berdiri kosong, menjadi saksi bisu mahalnya harga sebuah keputusan tanpa perencanaan. (kh)

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.