Pembebasan Lahan Jalan Tol

Sulap Surat Tanah, Polisi Tangkap Kades dan Mantan Sekdes

Kepala Desa berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa EK (49) Desa Tarai Bangun ditangkap polisi. (ist)

PEKANBARU – Aroma skandal tanah mengguncang Desa Tarai Bangun. Aparat akhirnya bergerak cepat. Kepala Desa berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa EK (49) resmi dijebloskan ke tahanan setelah diduga memalsukan dokumen kepemilikan lahan.

Penahanan dilakukan penyidik Kepolisian Resor Kampar selama 20 hari sejak Selasa lalu (11/02/2026). Polisi menilai keduanya berpotensi melarikan diri, sementara penyelidikan masih berkembang karena muncul korban lain.

Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkap, perkara ini bermula dari laporan warga bernama Salikin Moenits pada 20 Juni 2024. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah miliknya yang diketahui pada 1 Desember 2023.

Korban memiliki sebidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah itu dibeli dari Husnidar pada 1991 lalu ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.

Pada Agustus 2021, korban mendapat informasi lahannya masuk program pembebasan lahan pembangunan jalan tol dan menunggu proses ganti rugi. Namun pada 14 September 2023 muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Puncaknya terjadi 1 Desember 2023 saat rapat di kantor Badan Pertanahan Nasional. Panitia menyatakan pembayaran tak bisa diproses karena kepemilikan tumpang tindih. Pihak pengklaim membawa dokumen SKGR tahun 2022 yang justru diterbitkan lebih dulu dari dokumen dasarnya, sebuah kejanggalan fatal.

Penyidik menemukan fakta mencengangkan. Nama Bily Aswara pemilik lahan pada SKT Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 hanya “dipinjam” oleh orang lain. Dalam pemeriksaan, Bily Aswara mengaku namanya hanya dipinjam seseorang bernama Fikri. Penyidik juga menemukan dasar kepemilikan tanah berupa SKTB-HMA yang disebut diterbitkan Datuk Talak Sakti Laksamana. Namun menurut Lembaga Adat Kampar, nama yang tercantum bukan pemegang gelar adat yang sah. 

"Hebatnya lagi, ada saksi batas tanah yang menandatangani dokumen tersebut, namun dalam pemeriksaan sempadan mengaku tidak pernah diberikan tandatangannya," terang Gian Wiatma. 

Dari fakta-fakta ini dugaan pemalsuan surat tanag menguat. Setelah pemeriksaan panjang dan pengumpulan bukti, polisi menetapkan kedua aparat desa AN dan EK sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP lama Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat, dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 391 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dokumen. Keduanya diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Gian Wiatma menyebut kasus ini belum berhenti.  Beberapa warga lain mulai melapor dengan dugaan modus serupa. Tanah tiba-tiba punya pemilik baru ketika hendak dibayar proyek pembebasan lahan jalan tol. "Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan mafia tanah di balik penerbitan surat-surat tersebut," tutupnya. (kh) 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.