Polsek Kampar Ringkus Dua Pria Diduga Hendak Transaksi Sabu dan Ganja, 21 Paket Sabu Disita
KAMPAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar mengamankan dua pria berinisial MA (28) dan TI (31) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Keduanya ditangkap di Desa Bukit Keratai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 21 paket sabu-sabu dengan berat bruto 9,70 gram, serta daun ganja kering seberat bruto 108,31 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung lainnya turut diamankan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA David Gusmanto bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Asdisyah, Jumat (13/02/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang saat itu berada di area perkebunan sawit milik warga. Petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, polisi menemukan 21 paket sabu yang dibungkus plastik bening, serta ganja kering yang dililit lakban warna kuning.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka. Mereka menjualnya dengan sistem pemesanan melalui chating,” jelas AKP Asdisyah.
Lebih lanjut, MA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AX, sementara ganja kering didapat dari FR. Sedangkan TI berperan membantu MA dalam proses penjualan narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan AX dan FR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus melakukan pengejaran.
Polsek Kampar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah hukum setempat.(son)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar