Amankan 1 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Internasional di Dumai Terbongkar

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menunjukkan barang bukti sabu dalam jumpa pers di Mapolres Dumai, Kamis (12/02/2026). (ist)

DUMAI – Jaringan narkotika internasional kembali terbongkar di Dumai. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menangkap dua kurir sabu, HTL (32) dan A (26), dengan barang bukti mencapai 1,058 kilogram, senilai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menyebut kasus ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan sindikat narkoba yang mengancam ribuan nyawa. “Satu kilogram lebih sabu yang diamankan diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 5.290 orang dari bahaya narkotika,” tegas Angga, Kamis (12/2/2026). 

Menurut Angga, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di area perkebunan sawit di Jalan Sangksi, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 14.35 WIB, HTL ditangkap saat melintasi badan jalan dengan sepeda motor. Tiga rekannya melarikan diri, bahkan salah seorang membuang bungkus sabu di semak-semak perkebunan. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan HTL. Salah satu yang kabur, A, ditangkap keesokan harinya di Wisma Teng, Jalan Cempedak.

Dari penyelidikan awal, HTL dan A diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang DPO berinisial H, bagian dari jaringan internasional. "Tersangka A ditugaskan mengambil sabu di Pelabuhan Sri Indah Rupat, lalu menyerahkannya ke J (DPO) untuk disimpan dan dijual bersama HTL. A menerima upah Rp10 juta, HTL belum menerima kompensasi,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka juga mengaku jaringan ini telah lama beroperasi, menggunakan sistem kurir berlapis untuk menghindari pengawasan. Selain sabu, polisi menyita dua unit sepeda motor (Honda Supra X dan Yamaha Vixion), dua unit handphone (Infinix dan Oppo), dan satu kantong penyimpanan. 

Menurut Kapolres, metode yang digunakan jaringan ini cukup rapi, yakni dengan pengiriman melalui pelabuhan kecil, distribusi lewat kurir lokal, hingga penyimpanan di lokasi yang tidak mencurigakan. Namun, penyelidikan polisi berhasil memutus rantai distribusi ini. “Tim berhasil melumpuhkan kurir, tapi DPO utama masih buron. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas,” tegas Angga. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 5–20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, operasi ini merupakan langkah tegas untuk menjaga keselamatan warga Dumai dan sekitarnya. “Kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkotika, baik lokal maupun internasional. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.

Kasus ini membuka fakta bahwa peredaran narkoba internasional dapat menembus wilayah lokal melalui strategi kurir tersembunyi, dan penangkapan HTL dan A menjadi langkah awal memutus jaringan tersebut sebelum lebih banyak korban terjerat. (kh)

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.