Diduga Ada Data Fiktif, Bau Mafia Tanah di Proyek Tol Riau Makin Kuat
PEKANBARU - Kasus dugaan mafia tanah dalam pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, memasuki babak krusial. Perkara yang menyeret nama seorang warga lanjut usia, Hasni (73), justru memunculkan lebih banyak pertanyaan setelah sidang lapangan digelar.
Setelah beberapa kali tertunda, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya turun langsung ke lokasi sengketa, Kamis (12/02/2026) untuk melakukan sidang di lapangan. Sidang dipimpin Hakim Jonson Parancis SH MH, dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), para penggugat Rohadi dan Pulungan, serta Hasni bersama anaknya, Elsih Rahmayani. Sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru juga ikut menyaksikan proses tersebut dari dekat.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Waduh! IHSG Dibuka Ambrol 2,26 Persen, Jatuh ke Level 6.000
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Tak Bisa Tunjukkan Tanah
Alih-alih memperjelas sengketa, sidang lapangan justru mengungkap kejanggalan. Ketika diminta menunjukkan batas dan patok tanah yang menjadi dasar gugatan, pihak penggugat tidak mampu menunjukkannya secara pasti.
Hakim bahkan meminta penggugat memperlihatkan ukuran lahan dan metode pengukuran. Permintaan itu tidak terpenuhi. “Kami mau melihat objeknya. Harus ada ahli ukurnya, jangan hanya menunjuk-nunjuk saja,” tegas Hakim Jonson di lokasi.
Majelis menegaskan sidang lapangan bertujuan mencocokkan dokumen dengan kondisi nyata. Setiap klaim wajib disertai patok, batas jelas, dan metode ukur yang bisa dipertanggungjawabkan.
Karena titik lahan tidak bisa dipastikan, sidang ditunda dua minggu. Penundaan ini memperpanjang proses hukum sekaligus mempertebal dugaan adanya masalah serius dalam dokumen awal perkara.
Dugaan Data Fiktif
Di tengah persidangan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Riau-Kepri melakukan penelusuran independen. Mereka menemukan indikasi data bermasalah dalam berkas konsinyasi ganti rugi.
Nama Nur Hayati dan Hartati Ningsih yang tercantum dalam dokumen disebut tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Kalau tidak punya NIK, patut diduga data itu fiktif. Kenapa bisa sampai ke proses konsinyasi pengadilan,” kata perwakilan HMI, Syarif Hidayatullah.
Tak hanya itu, mereka menemukan sertifikat tanah berlokasi Lembah Damai masuk ke wilayah Muara Fajar — padahal SK Gubernur 2022 tentang lokasi terdampak tol tidak memasukkan kawasan tersebut sebagai penerima ganti rugi. Menurut HMI, ketidaksesuaian wilayah ini mengarah pada dugaan rekayasa administrasi.
Cacat Prosedur
Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi yang hadir di lokasi menilai sejak awal perkara sudah menunjukkan kejanggalan. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian PUPR dan BPN terkait penetapan konsinyasi atas nama Hasni dan anaknya. Dari komunikasi tersebut, diakui ada kekeliruan dalam penetapan.
Dalam sidang lapangan, fakta bahwa penggugat tidak mengetahui titik tanah menjadi perhatian serius. “Bagaimana mungkin menggugat tapi tidak tahu lokasi tanahnya. Ini sangat janggal,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini merugikan Hasni yang sudah lanjut usia namun harus menghadapi proses hukum panjang. DPRD memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendampingan hukum juga disiapkan bagi Hasni, termasuk kemungkinan membawa perkara ke pidana bila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hasni dijadwalkan dipanggil ke Polda untuk dimintai keterangan, sementara dugaan penggunaan data palsu akan dibuka dalam proses tersebut.
Kasus yang awalnya dianggap sengketa lahan biasa kini berkembang menjadi dugaan praktik mafia tanah dalam proyek strategis nasional — dan sidang lapangan justru memperlihatkan satu fakta penting: tanah yang diperebutkan bahkan belum jelas keberadaannya. (kh)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar