Pejabat Bea Cukai Pekanbaru dan Bos Sawit Inhu Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp14 Triliun
JAKARTA – Provinsi Riau kembali terseret dalam pusaran kasus besar dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang tengah dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perkara ini, satu pejabat Bea Cukai Pekanbaru dan seorang pengusaha sawit yang beroperasi di Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan sebagai tersangka.
Total, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan rekayasa ekspor CPO periode 2022–2024. Modusnya, CPO berkadar asam tinggi diduga “disulap” seolah-olah menjadi limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) agar bisa lolos ekspor dengan kewajiban yang lebih ringan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan di Riau adalah MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Selain itu, nama YSR, pengusaha kelapa sawit yang dikenal di Riau dengan inisial A, juga masuk dalam daftar tersangka.
YSR diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP. Salah satu unit usaha sawit PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), daerah yang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan kelapa sawit di Riau.
Tak hanya itu, Direktur PT MAS berinisial ES juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ES tercatat merangkap jabatan sebagai Direktur di sejumlah perusahaan sawit lainnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini turut menyeret sedikitnya 26 perusahaan. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa bertambah seiring pendalaman kasus.
“Ada delapan orang tersangka dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya,” ujar Syarief dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (10/02/2026)
Menurutnya, modus utama adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Produk CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.
Tujuannya, untuk menghindari pembatasan ekspor, mengelabui kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta menekan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dibayarkan ke negara. “Komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” jelas Syarief.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian imbalan atau suap kepada oknum pejabat negara agar proses administrasi dan pengawasan ekspor berjalan mulus.
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp14 triliun. Angka itu belum termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian negara yang masih dalam proses penghitungan.
“Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” tegas Syarief.
Berikut 11 tersangka dalam kasus ini:
- LHB – Pejabat Kementerian Perindustrian RI
- FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC
- MZ – Kepala Seksi KPBC Pekanbaru
- ES – Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS
- ERW – Direktur PT BMM
- FLX – Dirut PT AP
- RND – Direktur PT TAJ
- TNY – Direktur PT TEO
- VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
- RBN – Direktur PT CKK
- YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi tata kelola industri sawit, termasuk di Riau. Masyarakat kini menunggu, sejauh mana pengusutan kasus ini akan membuka praktik-praktik serupa yang mungkin selama ini luput dari pengawasan. (kh)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar