ASN Boleh Kerja Dimana Saja pada Lebaran 2026, Karyawan Swasta Bagaimana?

Ilustrasi ASN bekerja di rumah ketika berlebaran di kampung halaman (ist)

JAKARTA  - Pemerintah resmi menetapkan skema Work From Anywhere (WFA) selama lima hari menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu bagaimana dengan karyawan swasta?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini bukanlah tambahan hari libur. Pemerintah hanya memberikan fleksibilitas kerja agar mobilitas masyarakat selama arus mudik dan arus balik tetap lancar tanpa mengganggu produktivitas.

“Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema work from anywhere, bukan libur ya. Ini jelas WFA atau flexible working arrangement,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Skema WFA akan diterapkan selama 5 hari, yakni pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penetapan lima hari ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas saat puncak mudik dan arus balik, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan dengan lebih nyaman.

Untuk ASN, kebijakan ini sudah memiliki payung hukum. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrai (PANRB) Rini Widyantini menyatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri,” jelas Rini. 

Artinya, ASN memiliki kepastian aturan dalam menjalankan WFA selama periode tersebut. Bagaimana dengan Swasta? Untuk sektor swasta, pemerintah tidak mewajibkan, tetapi mengimbau perusahaan menerapkan fleksibilitas kerja serupa.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kebijakan ini bagian dari strategi menjaga mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026. “Pelaksanaan WFA dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” ujarnya.

Ia juga meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengimbau perusahaan di daerah masing-masing agar memberikan kesempatan WFA pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026, dengan mempertimbangkan potensi lonjakan arus mudik dan balik.

Namun perlu dicatat, WFA bagi swasta tidak bersifat wajib. Sejumlah sektor dikecualikan, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja, seperti: layanan kesehatan, perhotelan dan hospitalitas, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor lain yang tidak memungkinkan kerja jarak jauh.

Dengan demikian, kebijakan WFA Lebaran 2026 lebih menekankan fleksibilitas kerja, bukan tambahan cuti. ASN sudah dipastikan mendapatkan skema ini, sementara pekerja swasta bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Jadi, apakah Anda bisa bekerja dari kampung halaman saat Lebaran nanti? Jawabannya: tergantung sektor dan keputusan perusahaan Anda. (kh)

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.