IPK Anjlok, Indonesia Setara Negara Miskin Afrika

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas

JAKARTA – Citra Indonesia dalam pemberantasan korupsi kembali tercoreng. Transparency International Indonesia (TII) melaporkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia di tahun 2025 turun menjadi 34, merosot tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 37.

Penurunan skor ini membuat posisi Indonesia ikut terjun ke peringkat 109 dari 180 negara, turun dari posisi 99 pada 2024. Dengan skor ini, Indonesia sejajar dengan sejumlah negara berkembang seperti Malawi dan Sierra Leone yang merupakan dua negara miskin di Afrika, serta Nepal, Laos, dan Bosnia-Herzegovina.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai capaian ini sebagai sinyal bahaya serius terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia.  “Skor 34 ini bukan sekadar angka. Ini alarm keras bahwa persepsi dunia terhadap korupsi di Indonesia masih sangat buruk. Kita bahkan sejajar dengan negara-negara yang secara ekonomi dan tata kelola masih tertinggal,” ujar Hasbi, Kamis (12/02/2026).

Menurutnya, merosotnya IPK menunjukkan upaya pemberantasan korupsi belum mampu membangun kepercayaan publik dan komunitas internasional. Persepsi terhadap praktik suap, penyalahgunaan jabatan, dan lemahnya pengawasan dinilai masih tinggi.

Hasbi menegaskan kondisi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan pemerintah. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aparat penegak hukum lainnya segera menyusun road map pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih terarah dan terukur.

“KPK harus memiliki peta jalan yang jelas dengan indikator kinerja konkret. Tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan secara menyeluruh,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi antikorupsi di semua lini, mulai dari pemerintahan, dunia usaha, hingga masyarakat. “Tanpa kesadaran kolektif dan budaya antikorupsi yang kuat, penegakan hukum tidak akan cukup untuk memperbaiki persepsi dan realitas korupsi di Indonesia,” katanya.

Sebagai mitra kerja lembaga penegak hukum, Komisi III DPR RI, lanjut Hasbi, akan terus mendorong penguatan regulasi serta fungsi pengawasan agar agenda pemberantasan korupsi benar-benar berdampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan.

Turunnya IPK ke angka 34 menjadi peringatan bahwa pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih panjang. Bukan hanya soal memperbaiki angka di laporan internasional, tetapi mengembalikan kepercayaan publik dan dunia terhadap integritas sistem hukum Indonesia. (kh)

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.