Diduga Kelalaian Kerja

Lagi Kapal Terbakar di Galangan PT ASL Marine Shipyard Batam

Kebakaran Kapal Elsa Regent di Galangan PT ASL Shipyard Batam

BATAM - Kebakaran kapal kembali terjadi di Batam, Ahad (25/1/2026). Insiden ini menambah catatan buruk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Marine Shipyard, sebagai salah satu galangan terbesar di Batam. Hal ini juga memperkuat dugaan sistem manajemen dipertanyakan: prosedur kerja aman (SOP) dan Izin kerja panas (hot work permit). 

Kebakaran kali ini terjadi saat aktivitas renovasi dan rehabilitasi kapal tengah berlangsung. Pekerjaan berisiko tinggi ini seperti pengelasan dan pengerjaan di area tertutup diduga tetap dilakukan tanpa pengamanan maksimal. Api dengan cepat menjalar dan melahap cepat badan kapal di lokasi kerja.

Peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal. Dalam kurun waktu kurang dari setahun, PT ASL Shipyard setidaknya dua kali mengalami insiden kebakaran kapal. Tragedi sebelumnya, Oktober 2025, menewaskan belasan pekerja dan melukai puluhan lainnya. Namun hingga kebakaran terbaru ini terjadi, tidak tampak adanya perubahan signifikan pada pola pengawasan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sejumlah sumber menyebutkan, bahwa persoalan keselamatan di galangan kapal kerap diposisikan sebagai beban biaya, bukan investasi perlindungan pekerja. Tekanan penyelesaian proyek dan efisiensi waktu diduga membuat prosedur keselamatan sering diabaikan. Kondisi ini berulang kali diperingatkan oleh serikat pekerja, namun belum mendapat respons serius.

Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kebakaran kapal tanker MT Federal II di lokasi yang sama. Penetapan tersangka itu dinilai belum menjawab akar persoalan, karena belum menyentuh pertanggungjawaban korporasi dan sistem manajemen keselamatan perusahaan.

Disisi lain, Pengamat keselamatan industri menilai, bila kecelakaan serupa terus berulang di satu perusahaan dan lokasi yang sama, maka penyebabnya hampir pasti bersifat struktural. Audit K3 internal dianggap tidak cukup dan rawan konflik kepentingan. Karena itu, audit independen dan transparan dinilai menjadi langkah mendesak.

“Jika kebakaran terjadi berulang dengan pola yang sama, ini bukan lagi kecelakaan, melainkan kegagalan sistem. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” ujar seorang pemerhati ketenagakerjaan di Batam, dirangkum media lokal.

Menurut pengamat perkapalan, terjadinya kebakaran kapal disebabkan adanya uap bahan bakar dan gas yang mudah terbakar, seperti keberadaan tangki BBM, oli, atau ruang tertutup sering masih mengandung uap yang mudah menyala. 

Selain itu adanya sistem pekerjaan panas (hot work), seperti pengelasan, pemotongan, dan grinding menghasilkan percikan api & suhu tinggi. Kondisi ruang tertutup dan ventilasi buruk juga memicu kebakaran tersebut. Akibatnya, gas mudah terakumulasi dan sulit terdeteksi sebelum terjadi ledakan/kebakaran.

Adanya material mudah terbakar, seperti cat, thinner, resin, isolasi, dan kabel banyak terdapat di kapal juga memicu kondisi tersebut. Sistem listrik dan kondisi kabel sementara atau instalasi tidak standar akan rawan terjadinya korsleting. Api sisa (residual heat) juga akan memicu percikan kecil beberapa jam setelah pekerjaan selesai.

Yang paling fatal adalah kelalaian prosedur keselamatan. Hal ini tidak dilakukan gas free test, izin kerja panas, atau pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Diturunkan berita ini, manajemen PT ASL Shipyard belum memberikan keterangan resmi terkait kebakaran terbaru tersebut. Pemerintah daerah dan instansi pengawas ketenagakerjaan juga belum menyampaikan langkah konkret pasca-insiden.

Perlu dipertanyakan adalah terkait sistem kerja K3 di galangan kapal tersebut yang mencakup prosedur kerja aman (SOP), Izin kerja panas (hot work permit), pemeriksaan gas (gas free test), penggunaan APD (helm, sarung tangan, masker, dll.) serta pengawasan keselamatan selama perbaikan kapal. (rk/dmy)


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.