Izin Tambang PT SSC di Kalsel Dibekukan, Buntut Sengketa Lahan Transmigran
JAKARTA - Pemerintah dengan cepat membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC). Ini buntut sengketa lahan dengan masyarakat transmigran.
Masalah lahan ini terjadi di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten kota Baru, Kalimantan Selatan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memimpin penyelesaian sengketa lahan ini menyatakan Kementerian ESDM siap membekukan dan memblokir izin IUP di tanah-tanah masyarakat transmigran tersebut.
"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba atas perintah Menteri ESDM, akan membekukan sementara, memblokir izin-izin dan operasional IUP perusahaan tambang tersebut sampai urusan ini selesai," ujar Nusron di video diunggah di akun resmi @nusronwahid, Rabu (11/2/2026).
Nusron juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, beserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian EDM Tri Winarno untuk menyelesaikan kasus ini.
Carut-marut Kepemilikan Lahan PT SSC
Kasus ini berawal dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah, diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SSC di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran.
Selain itu, banyak terjadi peralihan hak dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu. Berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat.
Setelah melalui mekanisme yang panjang, mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.
Selesaikan Sengketa Lahan PT SSC
Terkait kisruh ini, Nusron memaparkan ada tiga langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Langkah pertama adalah pihaknya akan menghidupkan kembali sertifikat masyarakat transmigran yang sebelumnya dibatalkan.
Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai untuk pengelolaan tambang yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih.
Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan untuk melakukan mediasi langsung antara pihak tambang dan masyarakat transmigran yang bersengketa.
"Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi," tegas Nusron.
Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannya, Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat. (dc/dmy)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar