Perubahan Konstitusi, Konkernas PWI 2026 Banten Tetapkan AD/ART Baru
SERANG – Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang digelar dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, resmi melahirkan sejumlah keputusan strategis, termasuk penyempurnaan konstitusi organisasi dan penetapan arah program kerja untuk lima tahun ke depan.
Pertemuan tingkat nasional yang berlangsung di Hotel Aston Serang pada Sabtu (7/2/2026), ini menjadi tonggak sejarah baru bagi organisasi pers tertua di Indonesia tersebut.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Forum ini berhasil menyepakati Program Kerja PWI periode 2025–2030, penguatan tata kelola keuangan yang lebih transparan, serta menetapkan Provinsi Lampung sebagai suksesor tuan rumah HPN 2027.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, bertindak sebagai pimpinan sidang pleno didampingi Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Tengah, Amir Machmud NS.
Kehadiran perwakilan PWI dari seluruh provinsi se-Indonesia menjadikan acara ini sebagai ajang konsolidasi besar pasca-Kongres PWI 2025.
Perubahan Konstitusi
Pembahasan dalam Konkernas ini terbagi ke dalam tiga kelompok kerja yang sangat intensif. Komisi A yang dipimpin oleh Djoko Tetuko fokus pada penyempurnaan konstitusi, sementara Komisi B di bawah arahan Mirza Zulhadi merumuskan program kerja jangka panjang, dan Komisi C yang dipimpin Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto membedah tata kelola keuangan.
Salah satu perubahan paling mencolok yang disepakati oleh peserta forum adalah pergantian istilah konstitusi organisasi. Forum sepakat mengubah penyebutan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), agar selaras dengan terminologi organisasi nasional pada umumnya tanpa mengabaikan substansi aturan.
Diskusi di Komisi A sempat berlangsung sangat dinamis ketika tim penyempurna mengusulkan pembentukan Majelis Tinggi ad hoc. Lembaga ini awalnya dirancang sebagai solusi untuk memecah kebuntuan jika terjadi konflik keputusan di tingkat Dewan Kehormatan, belajar dari pengalaman pahit pada periode kepengurusan sebelumnya.
Masa Jabatan Tetap 3 Tahun
Peserta Konkernas mengusulkan untuk memperkuat fungsi dan wewenang Dewan Kehormatan. Hal ini lebih mendesak daripada membentuk lembaga baru yang dikhawatirkan akan tumpang tindih secara birokrasi.
Tensi diskusi juga sempat naik saat membahas masa bakti pengurus PWI di tingkat kabupaten dan kota. Terdapat usulan agar masa jabatan diperpanjang menjadi empat tahun, namun hasil akhir memutuskan tetap pada aturan lama yaitu tiga tahun guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap segar di daerah. (rls/dmy)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar