Gara-gara Dugaan Pesta Waria, Akhirnya THM Paragon Pekanbaru Disegel!
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akhirnya menyegel usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Selasa (3/2/2026). Ini terjadi setelah ratusan warga unjukrasa karena adanya dugaan pesta Waria.
Tindakan tegas itu diambil Pemko Pekanbaru usai viral di media sosial video diduga kontes kecantikan Waria di hiburan malam tersebut.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Penyegelan hiburan malam tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol, Muharman Arta.
Sebelum penyegelan, Wako lebih dulu meminta keterangan dari pengelola. Wako juga melihat langsung kondisi setiap ruangan dan lokasi yang diduga menjadi tempat pesta Waria tersebut.
"Kita melakukan penertiban Perda di lokasi ini. Kemarin juga ada beberapa tokoh masyarakat melakukan aksi demo di sini, makanya kami langsung turun ke sini," kata Wako Agung usai penyegelan.
Ia menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru setelah mendapat laporan adanya pesta Waria di hiburan malam tersebut.
indaklanjutnya, pengelola maupun yang ada di dalam video beredar sudah dilakukan pemanggilan oleh Polresta Pekanbaru.
"Maka kami melakukan dulu (penyegelan) untuk menjaga kondusifitas di Kota Pekanbaru. Dengan adanya demo kemarin, kami jelaskan juga izin THM ini bukan pada masa kami," jelas Agung.
Izin hiburan malam tersebut, sudah terbit sejak pemimpin jauh sebelum Agung Nugroho menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru.
Dalam masa penyegelan ini, Agung memastikan akan mengevaluasi izin yang ada pada THM Paragon. THM Paragon saat ini tidak boleh lagi beroperasi hingga pemeriksaan di Polresta rampung.
"Tidak boleh ada aktivitas di Paragon ini, sampai masalah ini terang. Apakah dari pihak Paragon yang menyediakan oknum tersebut, memfasilitasi nya, atau murni dari pengunjung," ulasnya.
Jika kesalahannya ada pada manajemen Paragon, Agung memastikan izin operasional hiburan malam itu akan dicabut. Namun jika manajemen tidak salah, maka pemerintah bisa mempersilahkan mereka beroperasi sesuai peraturan yang ada. (ra/dmy)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar