Skandal Suap CPO

Vonis Diperberat! Hakim Nonaktif Djuyamto Digebuk 12 Tahun Bui

Hakim nonaktif Djuyamto (ist)

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap hakim nonaktif Djuyamto. Pada tingkat banding, ia dijatuhi pidana 12 tahun penjara, lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang hanya 11 tahun.

Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025, khusus pada lamanya pidana, pidana pengganti denda, pidana pengganti uang pengganti, serta status barang bukti rekening atas nama terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip Selasa (03/02/2026).

Selain pidana badan, Djuyamto juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila harta tidak mencukupi, Djuyamto akan menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Majelis hakim banding menilai Djuyamto terbukti menerima suap untuk menjatuhkan putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode Januari–April 2022.

Kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah yang melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya pada awal 2022. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menekan lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri yang saat itu menembus harga tinggi dan memicu kelangkaan.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah korporasi besar di sektor sawit sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan fasilitas ekspor dan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara serta perekonomian nasional.

Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan onslag, yang berarti para terdakwa korporasi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi perbuatannya dianggap bukan tindak pidana.

Putusan inilah yang belakangan terungkap diduga kuat dipengaruhi praktik suap, sehingga menyeret sejumlah pihak, termasuk Djuyamto, yang saat itu menjadi salah satu hakim dalam perkara tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa, penerimaan suap dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair Kejaksaan Agung.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan Djuyamto tetap berada dalam tahanan.

Perkara banding ini teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Sidang diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto, serta panitera pengganti Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Senin (2/2/2026). (kh)

 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.