Polsek Kampar Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Rumbio, Tujuh Paket Narkoba Disita
KAMPAR – Peredaran narkoba di wilayah Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus oleh jajaran Polsek Kampar pada Jumat (13/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Kedua pelaku berinisial TO dan YO yang merupakan warga Dusun Kampung Tengah itu ditangkap saat berada di pinggir jalan di wilayah desa tersebut.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di Desa Rumbio.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkoba,” ujar AKP Asdisyah Mursyid, Minggu (15/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, petugas menemukan kedua pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan area sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu serta dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka. Sabu itu diketahui dibeli dari seseorang di Jalan Pengayoman Hidayat, Kota Pekanbaru, yang dikenal dengan panggilan ABG. Saat ini, orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, yakni TO, merupakan residivis kasus narkoba yang pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2023.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 60 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Asdisyah Mursyid. (son)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar