Ini Daftar 22 Perusahaan Luluhlantakkan Sumatera, Izin Terancam Dicabut!
JAKARTA,RIAUKU.COM - Sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas lebih dari 1 juta hektar, kini dicabut pemerintah. Ada penampakan PT Toba Pulp Lestari Tbk. Ini daftar 22 perusahaan yang diduga telah meluluhlantakkan Pulau Sumatera.
Pencabutan izin itu tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Diketahui keberadaan operasi perusahaan-perusahaan tersebut memperburuk bencana banjir bandang Sumatera. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya menertibkan pengelolaan hutan bermasalah.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni baru saja meneken Surat Kuasa (SK) pencabutan izin-izin perhutanan tersebut. Pemerintah menilai sejumlah PBPH bermasalah karena tidak patuh terhadap ketentuan pemanfaatan hutan, termasuk penggunaan lahan yang melebihi izin.
Keputusan ini diambil Raja Juli untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di London 19 Januari lalu dan pengumuman resmi yang dilakukan Satgas PKH di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat sehari setelahnya.
"Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh," kata Raja Juli dalam unggahannya di Instagram resmi @rajaantoni, Senin kemarin, dikutip Selasa (27/1/2026).
Raja Juli menyatakan langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam.
Pemerintah mencabut izin hutan dari 28 perusahaan, terdiri dari 22 PBPH seluas 1.010.592 hektare (ha) dan 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). *04
Daftar 22 Perusahaan Izin Dicabut
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar