Polsek Kampar Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Enam Pengedar Diciduk Kurang dari 24 Jam
KAMPAR – Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah dan menangkap enam orang yang diduga sebagai pengedar sabu.
Para tersangka diringkus di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru hingga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi cepat yang dilakukan jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang wanita berinisial IP di kawasan Taman Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, pada Selasa (10/3/2026) malam.
Dari tangan IP, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 2,37 gram. Hasil interogasi kemudian mengarah pada jaringan yang lebih besar yang diduga mendapatkan pasokan narkotika dari Kota Pekanbaru.
"Dari penangkapan awal ini kita langsung melakukan pengembangan secara cepat hingga akhirnya enam pelaku berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda,” ujar AKP Asdisyah, Sabtu (14/3/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kampar bergerak ke Pekanbaru. Di Jalan Pahlawan Kerja Blok D, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial NO dan SR pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari keduanya, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 23,39 gram.
Pengembangan kembali dilakukan dan tim menangkap tersangka lainnya berinisial DO yang masih berada di kawasan yang sama.
Dari tangan DO, polisi menyita sabu seberat bruto 18,61 gram, 23 butir pil ekstasi seberat bruto 10,61 gram, serta dua cartridge vape cair yang diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 14,96 gram.
Tak berhenti di situ, polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial FA di Jalan Wonosari RT 002 RW 008, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari tangan FA ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,12 gram.
Rangkaian pengembangan akhirnya mengarah pada seorang pemasok berinisial AL yang berada di Kabupaten Rokan Hulu. Tim kemudian bergerak menuju Rohul dan berhasil menangkap AL di rumahnya di Kelurahan Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba.
Dari tangan AL, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 96,63 gram.
AkP Asdisyah menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini tidak terlepas dari kerja keras Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama tim.
Menurutnya, peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas.
“Ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kampar,” tegasnya.
Saat ini keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Son/*04*)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar