Residivis Narkoba Diciduk Saat Tunggu Pembeli di Rumbai, Polisi Sita 3 Paket Sabu
PEKANBARU – Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksinya terendus warga. Pria berinisial EG (51) ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Umban Sari Atas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (8/3/2026) dini hari.
Penangkapan terhadap pria yang baru saja bebas dari penjara tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka diketahui sedang berdiri di tepi jalan sambil menunggu calon pembeli.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Kapolsek Rumbai Kompol Budi Pramana, S.Psi melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Umban Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Dodi Vivino, Kamis (13/3/2026).
Tim yang dipimpin IPDA Dupal Samuel kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening ukuran kecil dari tangan tersangka.
Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari.
Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu lainnya, masing-masing dibungkus plastik bening ukuran kecil dan sedang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada orang lain,” jelas IPTU Dodi.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 0,63 gram sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (son)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar