Polsek Rumbai Musnahkan 1.856 Butir Pil Ekstasi Logo Doraemon

Foto: Polsek Rumbai Musnahkan 1.856 Butir Pil Ekstasi.jpg

PEKANBARU,RIAUKU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.856 butir berwarna kuning berlogo Doraemon, Kamis (12/3/2026) pagi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jalan Taruna Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (23/2/2026) lalu.

Pemusnahan dilakukan di Mapolsek Rumbai dan dipimpin langsung Kapolsek Rumbai Kompol Budi Pramana, didampingi Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh kedua tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka yakni SD (52), warga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dan WH (41), warga Jakarta Barat.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani uji laboratorium untuk memastikan keasliannya.

Setelah itu, pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, dicampur dengan racun serangga, lalu dibuang ke dalam selokan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kapolsek Rumbai Kompol Budi Pramana mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium forensik. Sementara sisanya dimusnahkan hari ini,” ujarnya usai kegiatan.

Ia menjelaskan, ribuan pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari satu kasus pengungkapan, dengan total 1.856 butir pil ekstasi berlogo Doraemon dengan berat 667,71 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Tenayan Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, dua orang pria berhasil diamankan beserta barang bukti pil ekstasi,” jelasnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sekitar 1.900 butir pil ekstasi yang disimpan di bagian pinggang salah satu tersangka dalam plastik klip transparan ukuran sedang.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Yosi, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Rumbai.

“Komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk narkoba,” tegasnya.(Son/*04*)


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.