Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
DUMAI,RIAUKU.COM – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Pangkalan TNI AL Dumai serta Satgas Satintelmar Pusintelal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia melalui perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai sebuah kapal yang diduga membawa muatan arang bakau tanpa dokumen resmi dengan tujuan Malaysia.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Lanal Dumai bersama Satgas Satintelmar Pusintelal segera melakukan patroli dan pengejaran terhadap kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang melintas di perairan Selat Panjang.
Setelah berhasil dihentikan dan diperiksa, kapal yang dinakhodai AP (42) bersama delapan anak buah kapal (ABK) tersebut diketahui mengangkut ratusan ton arang bakau tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kapal beserta seluruh muatan kemudian diamankan ke Dermaga Lanal Dumai sebelum diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta dokumen yang ada, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan,” ujarnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo Pasal 16 dan/atau Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Selain aspek pidana, penyelundupan arang bakau ilegal tersebut juga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar.
Secara ekologis, produksi arang bakau dalam jumlah tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa, yang berpotensi merusak ekosistem mangrove di wilayah pesisir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga sumber daya alam dari praktik ilegal.
Ia memastikan penyidik akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik arang bakau, aktor intelektual, hingga pihak yang menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan terus menelusuri jaringan yang terlibat agar praktik serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Dwi menambahkan bahwa ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera saat ini berada dalam ancaman serius akibat aktivitas penebangan ilegal.
Padahal, mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, dan intrusi air laut, sekaligus menjadi habitat berbagai biota laut serta penopang ekonomi masyarakat pesisir.
“Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, bahkan memicu bencana ekologis,” pungkasnya.(Son/*04*)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar