Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Tiba di Rutan Sialang Bungkuk, Disambut Ratusan Simpatisan
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid disambut ratusan simpatisan saat tiba ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru atau yang dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk, Rabu (11/3/2026).
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Waduh! IHSG Dibuka Ambrol 2,26 Persen, Jatuh ke Level 6.000
Pemindahan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan proses penahanan perkara dugaan gratifikasi dan suap menjeratnya dilanjutkan di Pekanbaru.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses hukum sudah memasuki tahap persidangan. Berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan sidang perdana dijadwalkan digelar setelah Lebaran 2026.
Abdul Wahid Disambut Simpatisan
Mobil tahanan membawa Abdul Wahid, tiba di gerbang rutan sekitar pukul 10.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, personel Brimob, serta tim jaksa dari KPK. Pengamanan terlihat diperketat di sepanjang akses menuju rutan untuk mengantisipasi kerumunan massa yang sudah menunggu sejak pagi.
Ratusan simpatisan dan keluarga tampak memadati area sekitar rutan. Mereka berdiri di pinggir jalan hingga di depan gerbang sambil membawa atribut dukungan. Suasana sempat riuh ketika kendaraan tahanan memasuki halaman rutan.
Koordinator Gerakan Keadilan untuk Abdul Wahid, Rinaldi, mengatakan kehadiran para pendukung merupakan bentuk dukungan moral karena mereka meyakini Abdul Wahid tidak terlibat dalam perkara yang menjeratnya.
"Kami hadir memberikan dukungan berdasarkan keyakinan kami bahwa beliau tidak terkait persoalan ini. Kami akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rinaldi.
Abdul Wahid juga terlihat tenang dan tersenyum. Ia sempat melambaikan tangan ke arah para pendukungnya. Sebelum Ia berjalan masuk ke dalam kompleks rutan didampingi petugas.
Petugas rutan bersama aparat kepolisian terlihat berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Sejumlah personel berjaga di pintu masuk untuk membatasi simpatisan agar tidak mendekati area dalam rutan.
Kasus Menjerat Abdul Wahid
Kasus menjerat Abdul Wahid menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian publik di Riau. Kasus ini dikenal luas dengan istilah “jatah preman” proyek, yaitu dugaan pemerasan terhadap bawahan terkait proyek pemerintah di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di unit pelaksana teknis (UPT) jalan dan jembatan. Diduga ada permintaan fee sekitar 5 persen dari nilai proyek, yang kemudian dikenal sebagai praktik “jatah preman”.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan beberapa tersangka utama, yaitu: Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif), Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR) dan Dani M. Nursalam (tenaga ahli gubernur).
Perkembangan Terbaru Kasus
Selain itu, penyidikan juga berkembang dengan munculnya tersangka baru. KPK menetapkan ajudan gubernur berinisial MJN (Marjani) sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam proses pemerasan tersebut.
Untuk mempersiapkan proses persidangan, para tersangka bahkan telah dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan di Pekanbaru.
Analisis Kasus Ini
Secara hukum, kasus ini menunjukkan dugaan praktik korupsi yang sering terjadi dalam proyek infrastruktur daerah, yaitu pemotongan anggaran proyek melalui fee atau komisi tertentu. Praktik seperti ini berbahaya karena dapat menurunkan kualitas pembangunan dan merugikan keuangan negara.
Istilah “jatah preman” sendiri menggambarkan dugaan adanya permintaan uang secara tidak resmi kepada bawahan atau kontraktor proyek, yang jika benar terbukti, merupakan bentuk pemerasan dalam jabatan dan termasuk tindak pidana korupsi.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa sistem pengawasan terhadap proyek pemerintah masih memiliki celah. Banyak proyek infrastruktur yang memiliki nilai besar sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat.

Dampak Politik di Riau
Kasus ini juga berdampak besar secara politik di Provinsi Riau. Abdul Wahid yang baru menjabat sebagai gubernur pada 2025 harus nonaktif dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terseret perkara korupsi, sehingga memunculkan kembali kritik publik mengenai tata kelola pemerintahan dan pengawasan proyek daerah. *04
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar