Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Ada Apa?
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian merupakan jaksa menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, kini minta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Arfian merupakan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, terdakwa kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton. Dalam persidangan di PN Batam beberapa waktu lalu, dia sempat menyindir Komisi III yang dinilai telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Secara hukum, kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara jaksa penuntut dan majelis hakim dalam menilai peran terdakwa.
Dalam sistem peradilan pidana, jaksa memang berhak mengajukan tuntutan setinggi mungkin berdasarkan penilaian mereka terhadap bukti dan konstruksi hukum. Namun hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai kembali fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, hakim tampaknya menilai bahwa Fandi bukan pelaku utama dalam jaringan narkotika internasional, melainkan hanya pekerja kapal yang diduga tidak memiliki kendali atas operasi penyelundupan tersebut. Karena itu hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Persoalan Etika dan Profesionalitas
Permintaan maaf jaksa di hadapan DPR menunjukkan bahwa terdapat evaluasi internal dalam institusi kejaksaan. Dalam sistem hukum modern, transparansi dan pengawasan lembaga negara menjadi penting agar aparat penegak hukum tetap profesional dan tidak bertindak berlebihan dalam menuntut seseorang.
Kasus ini juga menimbulkan diskusi tentang proporsionalitas hukuman, terutama dalam perkara narkotika yang seringkali melibatkan pekerja lapangan seperti sopir, kurir, atau awak kapal yang bukan aktor utama jaringan.
Pelajaran dari Kasus Ini
Menurut pengamat indonesia, peristiwa ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi sistem hukum Indonesia.
Pertama, penegakan hukum harus tetap menjunjung prinsip keadilan substantif, yaitu melihat secara jelas siapa aktor utama dan siapa yang hanya menjadi bagian kecil dari jaringan kejahatan.
Kedua, aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam mengajukan tuntutan berat seperti hukuman mati, karena konsekuensinya sangat besar dan menyangkut hak hidup seseorang.
Ketiga, pengawasan lembaga seperti DPR dan mekanisme internal kejaksaan menunjukkan bahwa sistem kontrol terhadap aparat hukum tetap berjalan.
Kejari Batam Meluruskan Informasi
Terpisah, Kejari Batam meluruskan informasi terkait permintaan maaf Jaksa Arfian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan permintaan maaf tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan tuntutan mati terdakwa Fandi Ramadhan, melainkan terkait pernyataan saat membacakan replik dalam lanjutan sidang.
"Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman," kata Priandi, Kamis (12/3) seperti dikutip dari detikSumbagsel.
Priandi menerangkan pernyataan jaksa dalam replik tersebut sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dan konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan pernyataan dalam repilik tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak manapun.
"Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia," ujar dia dilansir cnn.
Priandi juga menekankan bahwa tuntutan pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara," jelas dia. *04
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar