Diselundupkan dari Malaysia, Hampir 10 Kg Sabu Senilai Rp9,9 Miliar Digagalkan Polres Dumai

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026)

DUMAI,RIAUKU.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 10 kilogram dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan oleh jajaran . Seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah, ditangkap saat membawa sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026) yang dipimpin Kapolres Dumai , didampingi Kasat Narkoba serta Kasi Humas .

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana masuknya narkotika melalui jalur internasional menuju wilayah Dumai. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mencegat tersangka pada 4 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Medang Kampai.

"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MN yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat hampir 10 kilogram,” ujar Angga.

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Awalnya tas tersebut hanya berisi pakaian, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan dengan cara dijahit rapi di dalam lapisan tas dan dibungkus plastik kuat.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kasat Narkoba mengungkapkan, tersangka diketahui merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia dan hendak pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

“Tersangka ditawari oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia,” jelasnya.

Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial F di Dumai sebelum kemudian dibawa ke Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.

Saat ditangkap, tersangka diketahui baru saja turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh, Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan pencegatan ketika tersangka sedang mendorong sepeda motor yang mengalami kerusakan.

"Awalnya hanya terlihat pakaian di dalam tas. Namun setelah jahitan tas dibuka, kami menemukan sabu yang disembunyikan di dalamnya,” terang Riza.

Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai sekitar 9,96 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp9,96 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 49 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dijanjikan upah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut. Namun hingga saat ditangkap, ia baru menerima Rp2,4 juta untuk biaya perjalanan.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.(Son/*04*)

 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.