Bule Amerika Diduga Aniaya Istri hingga Cacat Permanen, Fakta Persidangan di PN Pekanbaru Terungkap

AF diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya

PEKANBARU – Persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AF menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara ini, AF diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, EO, hingga menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

Sidang yang digelar baru-baru ini menghadirkan korban secara langsung sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, EO memberikan kesaksian mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa.

Kuasa hukum korban, Jon Hendri, mengatakan kliennya tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga pelapor dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa kekerasan yang dialami korban berdampak serius terhadap kondisi fisik dan kehidupannya.

“Hari ini klien kami hadir untuk memberikan kesaksian terkait peristiwa KDRT yang dialaminya. Beliau juga merupakan pelapor dalam perkara ini,” ujar Jon Hendri usai sidang.

Menurutnya, salah satu peristiwa paling parah terjadi ketika korban diduga ditendang oleh terdakwa hingga mengalami patah tulang pada bagian tangan.

Luka tersebut bahkan memaksa korban menjalani tindakan medis serius.

"Akibat tendangan itu, tangan klien kami patah. Hal ini dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit. Sampai sekarang di tangannya masih terpasang besi dan kemungkinan harus digunakan seumur hidup,” jelasnya.

Ia menegaskan, kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami cacat permanen yang sangat memengaruhi aktivitas sehari-harinya.

“Jika dilihat dari aspek hukum, perbuatan KDRT ini mengakibatkan klien kami mengalami cacat seumur hidup,” tegas Jon Hendri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga 2024. Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2024.

Namun proses hukum sempat terhambat karena terdakwa diduga melarikan diri kembali ke Amerika Serikat setelah laporan dibuat.

“Setelah dilaporkan, pelaku sempat kabur ke Amerika. Ketika dia kembali ke Indonesia, kami kembali membuat laporan hingga akhirnya kasus ini diproses dan masuk ke tahap persidangan,” ungkapnya.

Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.

“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil. Siapa pun pelakunya, termasuk warga negara asing, harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Jon Hendri juga mengungkapkan bahwa konflik rumah tangga tersebut diduga dipicu persoalan pribadi.

Salah satunya karena terdakwa disebut menikah siri dengan perempuan lain di Pulau Jawa, yang kemudian memicu pertengkaran hebat di dalam rumah tangga mereka.

“Klien kami adalah istri sah yang tercatat secara administrasi hukum. Namun terdakwa diduga menikah siri dengan perempuan lain di Jawa.

 Dari situlah konflik mulai memanas hingga akhirnya berujung pada kekerasan,” tuturnya.

Diketahui, pasangan tersebut telah menikah sejak tahun 2018. Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM serta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Kuasa hukum korban memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Son/*04*)

 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.