Dikejar Hingga Rohul, Bandar Sabu Dibekuk Polres Kampar, 276,1 Gram Barang Bukti Disita
KAMPAR,RIAUKU.COM – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Kampar.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah, polisi berhasil membekuk seorang bandar sabu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan menyita barang bukti sabu seberat 276,1 gram.
Berita Terkait
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- 29 Hektar Lahan di Pekanbaru dan Sekitarnya Terbakar Akibat Cuaca Panas
- Polisi Ajak Warga Bangko Mukti Aktifkan Satkamling Jaga Keamanan Lingkungan
Pelaku yang diamankan berinisial AL (55). Ia ditangkap di kediamannya di Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar terhadap seorang pelaku berinisial AD di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan bandar sabu ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar.
“Pelaku AL berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku AD. Dari keterangan AD, sabu tersebut diperolehnya dari AL yang berada di wilayah Rokan Hulu,” ujar AKP Markus Sinaga, Selasa (10/03/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah AL di Desa Rambah Samo.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam di dalam lemari kamar pelaku.
Di dalam tas tersebut terdapat sembilan paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 276,1 gram.
Saat diinterogasi, AL mengakui bahwa sebelumnya ia telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AD.
Ia juga mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan di kamarnya merupakan miliknya.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial PE dengan sistem “buang” di sekitar Jembatan Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (son/*04*)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar