Dua Tersangka Korupsi Kupedes Siak Coba Melawan Lewat Praperadilan, Hasilnya Malah Begini!
Sidang praperadilan di PN Pekanbaru antara dua tersangka kasus korupsi Kredit Umum Pedesaan melawan Kejaksaan Negeri Siak. (ist)
PEKANBARU, RIAUKU.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi saksi bisu adu kuat argumen antara pihak tersangka melawan penyidik Kejaksaan Negeri Siak. Senin, 9 Maret 2026, menjadi hari penentuan bagi kelanjutan kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Siak. Berdasarkan surat putusan yang dibacakan, hakim tunggal memutuskan menolak segala upaya perlawanan hukum yang diajukan oleh pemohon.
Hakim tunggal Azis Muslim dalam pertimbangannya menyebutkan proses hukum yang dijalankan oleh pihak kejaksaan sudah berada pada rel yang benar. Tidak ditemukan cacat prosedur maupun pelanggaran hak asasi manusia dalam penetapan status tersangka kepada kedua pemohon tersebut. Keputusan ini secara otomatis memberikan lampu hijau bagi penyidik untuk terus tancap gas menyelesaikan berkas perkara hingga ke tahap penuntutan.
Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederick Christian Simamora, menyambut baik putusan objektif dari pengadilan tersebut. Frederick menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai aturan hukum acara pidana yang berlaku. Kemenangan di jalur praperadilan ini menjadi bukti nyata integritas penyidik dalam membongkar praktik lancung di sektor perbankan daerah.
"Hakim menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan," ujar Frederick Christian Simamora sesaat setelah sidang berakhir di PN Pekanbaru pada Senin (09/03/2026).
Pernyataan singkat tersebut seolah menjadi penutup bagi harapan para tersangka untuk bebas dari jerat hukum melalui pintu belakang. Kemenangan hukum ini sekaligus menegaskan posisi kejaksaan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di wilayah Riau.
Siasat Kelompok Tani dan Modus Operandi 'Lahan Gaib'
Pangkal masalah yang menyeret nama Waris dan Sanito sebenarnya bermula dari sebuah skema bisnis yang terlihat manis di awal namun pahit di akhir. Mereka diduga menjadi aktor intelektual di balik pembentukan Kelompok Petani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) pada tahun 2022 silam. Modus yang digunakan cukup cerdik, yakni menjaring ratusan warga dengan iming-iming kepemilikan lahan sawit tanpa harus pusing memikirkan cicilan bulanan.
Setidaknya ada 117 orang yang berhasil direkrut dari wilayah Siak hingga Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit ke bank pemerintah. Para calon nasabah dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam waktu empat tahun hanya dengan memberikan data identitas diri sebagai syarat pengajuan. Padahal, di balik layar, data tersebut diduga dimanipulasi agar plafon kredit maksimal sebesar Rp125 juta per orang bisa segera cair dari pihak bank.
Dalam praktiknya, verifikasi lapangan dan keabsahan dokumen seringkali diabaikan demi meloloskan pengajuan yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah tersebut. Banyak calon nasabah yang ternyata tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berdomisili di luar wilayah jangkauan layanan bank yang bersangkutan. Namun, demi melancarkan syahwat korupsi, oknum bank internal diduga ikut menekan petugas lapangan yang awalnya sempat menolak permohonan tidak valid tersebut.
Petaka muncul saat kredit tersebut perlahan mulai macet karena lahan yang dijanjikan tak kunjung menunjukkan batang hidungnya. Sebanyak 87 nasabah kini harus menanggung beban karena nama mereka masuk ke dalam daftar hitam perbankan atau blacklist. Akibat permainan kotor ini, hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp9.951.315.175.
Jerat Pasal Berlapis bagi Sang Inisiator
Kegagalan praperadilan ini membuat lima orang tersangka, termasuk oknum pejabat bank, kini harus bersiap menghadapi dakwaan yang sangat serius. Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, penyidik juga menyertakan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah mufakat jahat yang terorganisir.
Ancaman hukuman penjara yang cukup lama kini sudah membayangi keseharian Edi Mulyadi, Waris, Wagiran, Sanito, serta Dwi Ristiono. Penyidik terus mendalami aliran dana hasil korupsi tersebut untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut mencicipi uang haram dari KUPEDES tersebut. Penolakan praperadilan oleh PN Pekanbaru memberikan energi tambahan bagi jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan yang tajam dan tak terbantahkan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa jaminan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meskipun isinya tidak valid sama sekali. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar kuat bagi hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Siak adalah langkah yang sah secara hukum. Tidak ada ruang bagi manipulasi data dalam sistem peradilan yang mengutamakan bukti otentik dan fakta material di lapangan.
Frederick Christian Simamora kembali menekankan bahwa kejaksaan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba merampok uang negara dengan kedok pemberdayaan petani. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perbankan daerah agar lebih selektif dan ketat dalam memberikan fasilitas kredit kepada kelompok masyarakat. Kesejahteraan petani jangan sampai hanya dijadikan tameng bagi oknum tak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.
Harapan Baru Keadilan bagi Nasabah yang Terzalimi
Nasib 87 nasabah yang namanya kini tercemar di dunia perbankan menjadi sisi kemanusiaan yang juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini. Mereka yang awalnya berharap mendapatkan kehidupan lebih baik melalui lahan sawit, justru kini harus menanggung malu dan kesulitan akses keuangan. Penegakan hukum terhadap Sanito dan Waris diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk memulihkan hak-hak para korban yang tertipu muslihat para tersangka.
Masyarakat Siak memberikan dukungan penuh kepada Kejari Siak untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Penolakan gugatan praperadilan ini dianggap sebagai sinyal positif bahwa hukum di Riau masih memiliki taji untuk melawan para koruptor. Keadilan harus tetap ditegakkan meskipun para pelaku mencoba berlindung di balik celah-celah administrasi dan prosedur hukum acara.
Langkah selanjutnya, Kejari Siak akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru agar persidangan pokok perkara bisa segera dimulai. Semua barang bukti mulai dari dokumen perbankan hingga keterangan saksi-saksi sudah diamankan dengan sangat rapat oleh tim penyidik. Optimisme tinggi menyelimuti pihak kejaksaan bahwa kasus ini akan berakhir dengan vonis yang setimpal bagi para perusak tatanan ekonomi daerah tersebut.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur," tegas Frederick menutup pembicaraan dengan awak media. Kini, publik tinggal menunggu babak baru di pengadilan tindak pidana korupsi untuk melihat seberapa dalam lubang yang digali oleh para tersangka. Komitmen pemberantasan korupsi di Bumi Lancang Kuning kembali diuji, dan kemenangan praperadilan ini adalah awal yang sangat manis bagi penegakan hukum di awal tahun 2026.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar