Bisnis Haram Sistem 'Tempel' Terbongkar, Pria Uzur di Rambah Samo Sembunyikan Harta Karun Mematikan!
Seorang bandar sabu di Rokan Hulu ditangkap Satnarkoba Polres Kampar. (ist)
KAMPAR, RIAUKU.COM – Genderang perang melawan narkoba terus ditabuh kencang oleh jajaran Kepolisian Resor Kampar. Senin, 9 Maret 2026, Polres Kampar merilis keberhasilan mengungkap jaringan peredaran sabu berskala besar yang beroperasi melintasi batas kabupaten. Operasi senyap ini membuktikan mata tajam aparat tidak pernah tidur memantau setiap gerak-gerik perusak bangsa.
Keberhasilan ini bermula dari nyanyian seorang tersangka berinisial AD yang sebelumnya sudah terlebih dahulu meringkuk di balik sel. Polisi menangkap AD di kawasan Desa Merangin, Kecamatan Kuok, dengan sejumlah bukti permulaan yang mengarah pada sosok besar di balik layar. Tanpa membuang waktu, tim langsung menyusun strategi untuk menjemput target utama di sarangnya.
Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan, melalui Kasat Narkoba, Markus Sinaga, memberikan konfirmasi resmi mengenai operasi besar tersebut. Pengejaran ini dilakukan hingga ke wilayah tetangga, yakni Kabupaten Rokan Hulu, guna memastikan akar jaringan ini tercabut sampai habis. Markus menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran barang haram tanpa pandang bulu.
Jejak Licin dari Kuok hingga Rambah Samo
Penyidikan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan interogasi mendalam terhadap AD yang tertangkap lebih dulu. Dari bibir tersangka tersebut, muncul nama AL sebagai pemasok utama kristal putih yang beredar di wilayah Kampar. Informasi berharga ini segera diproses menjadi rencana operasi penangkapan yang matang dan terukur.
Perjalanan jauh menuju Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, ditempuh tim untuk mengakhiri petualangan haram AL. Tepat pada Selasa, 3 Maret 2026, petugas mengepung kediaman pria berusia 55 tahun tersebut tanpa ada perlawanan berarti. Kehadiran petugas berpakaian sipil sempat membuat suasana sekitar menjadi tegang namun tetap terkendali di bawah pengawasan perangkat desa.
Petugas mengajak perangkat desa setempat untuk menjadi saksi mata proses penggeledahan di setiap sudut rumah AL. Mata tajam anggota tim tertuju pada sebuah lemari di dalam kamar yang nampak mencurigakan di tengah kesederhanaan hunian tersebut. Ketegangan memuncak saat sebuah tas kecil berwarna hitam ditemukan tersembunyi di sela-sela pakaian.
"Penangkapan pelaku AL merupakan hasil pengembangan dari tersangka AD yang sebelumnya kami tangkap di Desa Merangin," ungkap Markus Sinaga dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Maret 2026. Kutipan singkat ini memperjelas posisi AL dalam rantai distribusi yang selama ini meresahkan warga.
Rahasia di Balik Tas Hitam dan Sistem Tempel
Isi tas hitam tersebut ternyata sangat mengejutkan bagi siapa saja yang melihatnya secara langsung. Di dalamnya tersusun rapi sembilan paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 276,1 gram. Jumlah ini tergolong besar untuk ukuran pengedar tingkat daerah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika sampai beredar luas.
AL hanya bisa tertunduk lesu saat polisi membeberkan bukti nyata di depan matanya sendiri. Ia mengakui kepada penyidik bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari pihak lain. Pengakuan ini menjadi kunci penting bagi kepolisian untuk menelusuri siapa sebenarnya sosok di atas AL dalam struktur organisasi gelap ini.
Modus operandi yang dijalankan tergolong klasik namun tetap memerlukan kejelian tinggi untuk diendus, yakni sistem 'tempel'. AL mengaku mendapatkan kiriman sabu dari seseorang berinisial PE melalui instruksi jarak jauh. Barang tidak diserahkan secara langsung, melainkan diletakkan di suatu tempat rahasia untuk kemudian diambil oleh pemesan.
Lokasi 'tempel' yang dipilih berada di sekitar jembatan Dusun Sigatal, sebuah titik yang dianggap aman dari pantauan mata orang asing. Praktik ini menunjukkan betapa rapinya mereka menutupi jejak komunikasi agar tidak mudah terdeteksi radar pihak berwajib. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tangan Tim Opsnal Polres Kampar.
Ancaman Penjara dan Perang yang Belum Usai
Kini AL harus meratapi nasibnya di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Berdasarkan nomor surat penahanan dan berkas penyidikan sementara, ia terancam kehilangan masa tuanya di balik jeruji besi. Polisi masih terus mendalami keberadaan sosok PE yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik menjerat AL dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai landasan hukum utama. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tidak main-main, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan melebihi ambang batas minimal kelas pengedar kecil. Ketegasan ini diharapkan memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba bermain api dengan narkoba.
Kapolres Kampar memastikan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengembangan kasus hingga ke tingkat paling atas. Masyarakat diminta tetap waspada dan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi benteng terkuat dalam menghalau masuknya racun narkotika ke desa-desa.
Perang melawan narkoba adalah maraton panjang yang membutuhkan stamina serta ketelitian tinggi dari setiap personel di lapangan. Keberhasilan menangkap AL hanyalah satu babak dari sekian banyak perjuangan Satresnarkoba Polres Kampar. Setiap gram sabu yang disita berarti menyelamatkan puluhan nyawa dari ketergantungan yang menghancurkan masa depan. *01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar