Sembunyikan Sabu di Motor, Nasib Kurir Asal Rohul Ini Berakhir Tragis!

AD sembunyikan sabu di balik bodi motor, akhirnya ditangkap pihak kepolisian di Dusun Rantau Brangin. (ist)

KAMPAR, RIAUKU.COM - Nasib pria berinisial AD berakhir tragis di tangan polisi. Niat hati ingin untung besar dengan mengedarkan sabu, kini justru mendekam di balik jeruji besi. Barang bukti 25 gram sabu menjadi saksi bisu kejahatannya.

Selasa siang, 3 Maret 2026, itu suasana di Dusun Rantau Brangin sangat sepi. AD melaju santai dengan sepeda motor Honda Vario miliknya. Dia tidak sadar petugas sudah mengintai sejak lama tadi.

Informasi warga menjadi kunci utama keberhasilan operasi tim polisi. Laporan tentang transaksi sabu di sana memang sangat meresahkan. Petugas segera bergerak cepat menuju lokasi yang telah ditentukan.

Pelaku tampak tenang saat berhenti di pinggir jalan raya. Tak lama kemudian tim Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pencegatan. AD terkejut luar biasa saat polisi mengepung dirinya sekarang.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria di pinggir jalan," ujar Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga dengan tegas, Senin, 9 Maret 2026. Keberuntungan AD benar-benar habis di tangan pihak berwajib. Kini dia harus bertanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut.

Sembunyikan Sabu di Badan Motor

Penggeledahan dilakukan secara teliti di depan perangkat desa setempat. Polisi curiga dengan kondisi sepeda motor yang dibawa pelaku. Bagian depan bodi motor menjadi sasaran utama pemeriksaan petugas.

Satu paket besar sabu ditemukan terbungkus kertas tisu rapi. Pelaku melilitnya dengan lakban hitam agar tidak terlihat jelas. Berat kotor sabu tersebut mencapai angka 25,97 gram totalnya.

AD mengaku barang haram itu memang milik pribadi miliknya. Dia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AL asal Rohul. Pemasok ini kini masuk daftar target pengejaran tim polisi.

"Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di bawah bodi motor," jelas AKP Markus Sinaga dalam keterangan resmi pihak kepolisian. Strategi licik ini gagal mengelabui mata jeli para petugas. Sekarang barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar segera.

Ancaman Hukuman

Kasus ini berlanjut ke tahap pengembangan penyidikan lebih lanjut. Polisi fokus memburu pemasok utama yang berada di Rokan Hulu. AD terancam jeratan hukum sangat berat atas perbuatannya.

Berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009, ancaman hukuman bagi pengedar sangatlah menakutkan. Pelaku bisa dipidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun. Denda yang diberikan pun sangat fantastis bagi para pelanggar.

Aturan ini sengaja dibuat untuk memberi efek jera maksimal. Bisnis haram narkotika tidak memiliki ruang di negeri ini. AD kini harus bersiap menghadapi ancaman penjara yang panjang.

Semua aset motor dan ponsel ikut disita sebagai bukti. Barang-barang ini akan dibawa ke persidangan untuk memperkuat dakwaan. AD tidak bisa mengelak lagi atas kejahatan narkotika tersebut.

Waspada Bahaya Narkoba

Narkotika adalah musuh nyata bagi generasi muda di negeri. Peredaran sabu harus ditekan dengan kerja sama semua lapisan. Warga diminta selalu melapor jika melihat transaksi mencurigakan sekitar.

Peran aktif warga sangat membantu polisi dalam membongkar kasus. Laporan masyarakat terbukti efektif menjerat para pelaku kriminal jalanan. Kampar harus bersih dari jeratan bisnis narkoba yang keji.

Keberanian warga melaporkan aksi AD patut mendapat apresiasi tinggi. Polisi selalu terbuka menerima informasi akurat dari pihak masyarakat. Mari bersama menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba.

Tindak pidana ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku. Jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Penjara sudah menunggu siapa pun yang berani melanggar hukum. *son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.