Tragedi PETI di Kuansing Riau Telan Korban Jiwa, Warga Perlu Edukasi Bahaya Tambang Ilegal

Penyelamatan korban PETI akibat tertibun tanah di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Sabtu (7/3/2026). (ist)

Isak tangis menyelimuti rumah duka siswa Kelas IX, MTs di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Sabtu (7/3/2026) sore. Korban meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor, saat beraktivitas di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

MENTARI jingga sore itu cukup panas. Warga yang datang ke rumah korban terharu dan ada berurai air mata. Warga sedih karena Korban JA (15) dikenal baik dan bekerja sebagai penambang emas liar sekedar membantu kebutuhan keluarga. Aktivitas almarhum diakui waga sudah lam sebagai matapencaharian untuk menambah kebutuhan keluarga makan minum sehari-hari.

Kisah duka ini bukan pertama kali terjadi akibat dampak penambangan emas rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Beberapa tahun lalu, September 2020, pernah juga dialami korban ROF (17) siswa SLTA, ditemukan tidak bernyawa lagi akibat lemas tenggelam di kolam galian PETI di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing. 

Begitu juga duka terjadi di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah pada November 2025 lalu. Seorang pekerja PETI berinisial CNR (20) ditemukan dalam kondisi tidak bernapas lagi setelah tertimbun tanah longsor di lokasi galian PETI. 

Masih banyak lagi korban akibat aktivitas penambangan emas liar ini. Menurut pengakuan warga, sejak keberadaan aktivitas PETI di Kuansing, sudah puluhan orang kehilangan nyawa. 

"Sudah banyak korban meninggal akibat penambangan emas ini, Pak. Jumlahnya mungkin sudah puluhan, cuma jarang diekspos," kata Eman, warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Gunung Toar kepada riauku.com, belum lama ini.

Penyelamatan_korban_PETI_akibat_tertibun_tanah_di_Desa_Beringin_Taluk.jpg

Warga Butuh Edukasi PETI

Seharusnya tragedi ini sudah menjadi catatan bagi pelaku kepentingan (stakeholders), baik pemerintah maupun masyarakat, bahwa aktivitas PETI sudah banyak menelurkan korban nyawa. Apalagi sejak aktivitas PETI di Kabupaten Kuansing sekitar 2000 lalu, sampai kini upaya penertiban atau pemberantasan aktivitas illegal PETI, seperti setengah hati.

Apalagi PETI masih menjadi persoalan di sejumlah daerah, karena berkaitan dengan aspek keterbatasan lapangan kerja, ekonomi masyarakat, kerusakan lingkungan, serta persoalan hukum. Untuk itu, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama agar aktivitas penambangan dapat dipahami secara benar, baik dari sisi manfaat ekonomi maupun risiko yang ditimbulkannya.

Demikian ditegaskan Tokoh Masyarakat Telukuantan, Dr. Zulkarnain Umar kepada riauku.com di akhir pekan. 

"Yang terpenting itu adalah edukasi secara berkesinambungan ke masyarakat terkait PETI ini, karena hal ini menyangkut aspek ekonomi masyarakat, kerusakan lingkungan, serta persoalan hukum," kata lelaki disapa Zul ini. 

Diketahui, kata Zul, PETI ini sebgai aktivitas penambangan dilakukan tanpa legalitas dari pemerintah, bahkan tidak mengikuti kaidah pertambangan yang baik dan benar. Kegiatan ini umumnya muncul karena faktor ekonomi masyarakat, keterbatasan lapangan kerja, serta minimnya pemahaman terhadap dampak lingkungan dan aspek hukum.

"Jadi masyarakat ini membutuhkan edukasi komprehensif agar memahami bahwa aktivitas PETI tidak hanya berisiko terhadap pelaku secara hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan serta membahayakan diri sendiri dan kesehatan masyarakat," terang dia.

Zulkarnain menjelaskan, edukasi kepada masyarakat harus dilakukan melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dari sisi sosial, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai aturan hukum pertambangan, potensi konflik sosial, serta konsekuensi hukum bagi pelaku PETI.

Sementara dari sisi lingkungan, tambah Zul, penting dijelaskan karena dampak penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida yang dapat mencemari sungai, tanah, serta membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang.

Begitu pula dari sisi ekonomi, terang Zul, bahwa masyarakat perlu diberikan alternatif matapencaharian yang lebih berkelanjutan agar tidak bergantung pada aktivitas penambangan ilegal.

"Program edukasi ini dapat dilakukan melalui sosialisasi pemerintah daerah, pendampingan oleh akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi lingkungan," kata dia.

Materi Edukasi PETI

Zulkarnain menjelaskan materi edukasi dapat mencakup praktik pertambangan yang ramah lingkungan, prosedur memperoleh izin pertambangan rakyat (IPR), serta pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

"Pendekatan ini, masyarakat tidak hanya dilarang melakukan PETI, tetapi juga diberikan solusi dan pemahaman mengenai cara mengelola sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab," terang dia.

Tujuan utama edukasi terkait PETI ini, jelas Zul, membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa pengelolaan sumber daya emas harus dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

"Adanya pemahaman masyarakat, diharapkan praktik PETI dapat berkurang, lingkungan tetap terjaga, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui kegiatan ekonomi yang sah dan berkelanjutan," jelas Zul. *04


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.