THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Menkeu: Jika Keberatan, Sampaikan ke Perusahaan

Polemik pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR)

JAKARTA,RIAUKU.COM – Polemik pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta yang berbeda dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri memicu protes dari berbagai kalangan.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.

Menurut Purbaya, THR bagi ASN, TNI, dan Polri memang tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun karena sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka pajaknya juga ditanggung oleh pemerintah.

“Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” ujar Purbaya saat media briefing, Jumat (6/3/2026).

Ia menilai sistem tersebut sudah cukup adil karena pemerintah bertindak sebagai “pemberi kerja” bagi ASN, sehingga wajar jika pajak THR mereka ditanggung negara.

Sementara bagi pekerja swasta, kewenangan untuk menanggung atau tidaknya pajak THR berada pada perusahaan masing-masing.

Meski menuai protes, Purbaya menegaskan pemerintah tidak bisa mengubah aturan pajak secara parsial hanya karena adanya tekanan dari sebagian pihak.

Kebijakan perpajakan harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan pajak.

Mengacu pada , pemotongan pajak THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Dalam sistem ini, THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan digabungkan dengan gaji bulanan pada bulan pembayaran.

Akibatnya, total penghasilan bruto pekerja pada bulan tersebut biasanya meningkat cukup signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, sehingga besaran pajak yang dipotong juga ikut naik.

Meski demikian, Bimo menyebutkan ada sejumlah perusahaan yang memilih menanggung pajak THR karyawannya.

Dengan skema tersebut, karyawan tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak.(*04*)

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.