Ada Lowongan Kerja Perikanan dan Manufaktur di Korsel, Ini Syaratnya?
JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membuka Program Government to Government (G-to-G) Korea Selatan Tahun 2026.
Program ini kembali membuka peluang bagi calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja secara legal, aman, dan terjamin di Korea Selatan (Korsel).
Berita Terkait
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- 16 Maret 2026, Ini Daftar Peringatan Penting Hari Ini: dari Hari Rimbawan hingga Hari Panda Sedunia
Program G-to-G Korea Selatan merupakan skema penempatan kerja antar pemerintah melalui sistem Employment Permit System (EPS).
Seleksi dilakukan berbasis sistem poin dan kompetensi, sehingga proses penempatan berlangsung transparan dan mengedepankan kemampuan peserta.
Melalui akun Instagram resmi @kemenp2mi, pemerintah mengumumkan total kuota tahun ini mencapai 2.000 orang yang dibagi ke dalam dua sektor.
Kuota tersebut terdiri atas sektor manufaktur sebanyak 1.000 orang yang diseleksi berdasarkan nilai gabungan Ujian Tahap 1 dan Tahap 2.
Sementara sektor perikanan juga menyediakan 1.000 kuota dengan seleksi berdasarkan nilai Ujian Tahap 2. Khusus sektor perikanan, peserta wajib memiliki sertifikat Basic Safety Training (BST) STCW atau STCW-F.
Program ini dirancang untuk memastikan pekerja migran Indonesia memperoleh perlindungan maksimal sekaligus kepastian hukum selama bekerja di luar negeri. (cn/dmy)
Syarat Pendaftaran Kerja di Korsel
- Untuk sektor perikanan, peserta harus berusia 18 hingga 39 tahun saat mendaftar, dengan rentang kelahiran antara 11 Februari 1986 hingga 10 Februari 2008.
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat, dengan prioritas lulusan SMK perikanan atau yang memiliki sertifikat kompetensi penangkapan maupun budidaya ikan.
- Peserta tidak boleh buta warna, tidak memiliki cacat atau amputasi jari tangan dan kaki, tidak sedang dicekal ke luar negeri, serta tidak memiliki catatan pidana atau riwayat deportasi dari Pemerintah Korea Selatan.
- Peserta juga harus bebas dari penyakit menular seperti TBC, hepatitis, sifilis, dan HIV/AIDS, memiliki alamat email serta nomor telepon aktif, dan belum pernah bekerja di Negeri Ginseng lebih dari lima tahun menggunakan visa E-9 atau E-10.
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar