Pria Ini Diamankan Koramil di Rumah Kosong! Polisi Temukan Sabu 11 Gram

Pengedar sabu LA ditangkap Koramil XIII Koto Kampar beserta barang buktinya. (ist)

KAMPAR, RIAUKU.COM - Langkah transaksi sabu yang diduga akan terjadi di sebuah rumah kosong di Kabupaten Kampar berakhir sebelum sempat berlangsung. Seorang pria berinisial LA (35) diamankan anggota Koramil saat gerak-geriknya terlihat mencurigakan pada Selasa malam, 3 Maret 2026. Dari tas yang dibawanya, petugas menemukan paket sabu seberat lebih dari 11 gram.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Desa Gunung Bungsu–Tanjung, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi yang sepi dan jauh dari keramaian diduga dipilih sebagai tempat transaksi narkotika.

Petugas militer yang sedang berpatroli awalnya menaruh curiga pada aktivitas pria tersebut. Ia terlihat berada di sebuah rumah kosong dalam waktu cukup lama, seolah menunggu seseorang datang.

Diamankan di Rumah Kosong Saat Malam Hari

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra menjelaskan kronologi penangkapan itu bermula dari kecurigaan anggota Koramil 12 Batu Bersurat.

Menurutnya, anggota Koramil melihat seorang pria berada di rumah kosong dengan gerak-gerik mencurigakan. Kondisi tersebut membuat petugas mendekati lokasi untuk memastikan situasi.

“Awalnya anggota Koramil mencurigai pelaku yang berada di rumah kosong itu. Diduga pelaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkotika,” kata IPTU Adi Candra, Kamis (5/3/2026).

Setelah diamankan, anggota Koramil langsung berkoordinasi dengan personel Polsek XIII Koto Kampar. Polisi kemudian datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang milik pelaku. Paket sabu tersebut memiliki berat kotor 11,06 gram.

Temuan itu memperkuat dugaan petugas terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku di rumah kosong tersebut. Polisi kemudian membawa LA ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi Dalami Rencana Peredaran Sabu

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu yang ditemukan di dalam tasnya merupakan miliknya. Ia juga mengaku rencananya akan menjual barang haram itu di wilayah sekitar.

“Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan akan dijual,” ujar Kapolsek XIII Koto Kampar.

Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih dalam. Polisi berupaya mengungkap asal-usul narkotika tersebut sekaligus kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Petugas juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang seharusnya datang menemui pelaku di lokasi transaksi. Dugaan ini muncul karena pelaku terlihat menunggu cukup lama di rumah kosong tersebut.

Saat ini LA telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar. Polisi juga menyita barang bukti sabu untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat kuat terkait bahaya peredaran narkotika yang masih mengintai hingga ke daerah pedesaan. Aparat terus mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba,” kata IPTU Adi Candra.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai wilayah, terutama lokasi yang dianggap rawan menjadi tempat transaksi narkotika. Langkah tersebut diharapkan mampu menutup ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.*son/01*


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.