Progres PAD Riau Mandek, Pansus Dorong Pemprov Segera Bentuk Tim Optimalisasi

Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM – DPRD Riau mengebut penggalian potensi pendapatan daerah di tengah APBD terbatas. Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan terus menelisik pajak, retribusi, dan potensi PAD lainnya. Ketua Pansus Abdullah berharap Pemprov segera membentuk tim agar progres pendapatan terlihat sebelum pembahasan APBD 2027.

Sejak Januari hingga Maret 2026, Pansus mendalami pajak air permukaan, pajak bahan bakar, dan pajak kendaraan bermotor. Abdullah menekankan, pondasi pendapatan tahun ini menentukan target dua digit pada 2027. “Sampai bulan ketiga ini belum terlihat signifikan, makanya kami dorong tim Pemprov agar segera aktif,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Pansus juga mencatat kemenangan hukum dalam sengketa pajak bahan bakar melawan PT Pertamina (Persero). Hasil ini memperlihatkan kemampuan legislatif menegakkan hak daerah. Abdullah menekankan kolaborasi head-to-head dengan tim Pemprov penting agar peningkatan pendapatan konsisten tiap bulan.

Selain angka, optimalisasi pendapatan menuntut pengelolaan sumber daya efisien. Transparansi, pengawasan, dan strategi penggalian PAD realistis menjadi fokus Pansus. Semua pihak diimbau bekerja sama agar target terlihat saat pembahasan APBD 2027 mulai Oktober hingga November.

Pajak Air Permukaan Jadi Sorotan

Pajak air permukaan (PAP) bagi perusahaan sawit menjadi titik perhatian. Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis menegaskan masyarakat kecil tidak terdampak, seperti irigasi sawah yang bebas pajak. “Yang dikutip adalah perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air,” ujar Budiman, Senin (2/3/2026).

Skema pajak ini meniru model Sumatera Barat, dengan usulan Rp1.700 per dua batang pokok sawit. DPRD mengawasi, sementara eksekusi diserahkan ke Bapenda. Kebijakan ini diharapkan menambah PAD dan menutupi keterbatasan APBD Riau 2026 yang hanya Rp8,2 triliun.

Budiman menegaskan pajak korporasi penting untuk membiayai perbaikan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan. Keterbatasan dana membuat pembangunan tidak optimal tanpa kontribusi sektor pajak. Dukungan tim optimalisasi dari Pemprov diyakini bisa membuat target pendapatan lebih terukur dan transparan.

PADgulat.jpg

Kritik dan Kajian Pajak Sawit

Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung menilai PAP tidak tepat dan berpotensi menekan kesejahteraan petani. Biaya tambahan di hilir akhirnya dibebankan ke petani di hulu, termasuk melalui harga Tandan Buah Segar (TBS). “Jika PAP diterapkan Rp1.700 per dua pokok, harga TBS bisa turun Rp188 per kilogram, pasti berdampak ke petani,” jelas Gulat.

Menurutnya, sawit telah menanggung banyak pungutan, termasuk PPh, PBB, bea keluar, serta kebijakan DMO dan DPO. Dasar pengenaan PAP terhadap sawit dipertanyakan karena tanaman ini mengambil air dari kedalaman tanah 0,2–1,2 meter, bukan air permukaan. Di beberapa provinsi, termasuk Sumbar dan Sulawesi Barat, implementasi PAP sawit belum pernah berjalan efektif.

Dalam diskusi publik bertema “Pajak Air Permukaan (PAP) Sawit: Jawaban Defisit Anggaran atau Keadilan Ekonomi?”, Ketua Pansus Abdullah menekankan usulan PAP masih wacana. Simulasi pajak mengacu pada penggunaan air per hektare HGU perusahaan sawit, dengan contoh Rp850 per batang per bulan. Para narasumber sepakat solusi PAD jangka panjang juga harus menyentuh hilirisasi dan teknologi agar nilai tambah sektor sawit meningkat, seperti praktik di Malaysia.*01`*

 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.