Pansus Plasma 20 Persen Riau Terhambat Anggaran, Perusahaan Tetap Cuekin Masyarakat

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM – Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kebun plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Riau mandek karena keterbatasan anggaran. DPRD Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) menunda pembahasan draf Pansus yang diajukan sejak pertengahan 2025. Akibatnya perusahaan perkebunan belum menunaikan kewajiban menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sekitar. 

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengatakan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau menurun dari Rp9,4 triliun menjadi Rp8,3 triliun, sehingga sejumlah program, termasuk Pansus plasma, ikut terpangkas. DPRD dan Pemprov Riau kini memprioritaskan Ranperda yang berkaitan dengan pendapatan daerah. "Meski terbentur dana, Pansus akan digesa tahun ini sebagai upaya mengurangi kemiskinan di wilayah perkebunan," kata Kaderismanto di Pekanbaru, Senin, 2 Maret 2026..

Beberapa perusahaan sudah melaksanakan kewajiban plasma 20 persen, namun sebagian lain masih mengabaikannya. Pansus nantinya akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk mempertanyakan alasan belum menunaikan kewajiban. Tujuannya, kata Kaderismanto, agar ada pemahaman bersama dan diskusi konstruktif antara DPRD dan stakeholder terkait.

sawit2.jpg

Manfaat Plasma bagi Masyarakat

Pelaksanaan kewajiban plasma dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar perkebunan dan menekan angka kemiskinan lokal. Skema ini membuka akses kepemilikan lahan bagi warga yang selama ini menjadi penonton di tanah sendiri. Politisi PDI-P itu menegaskan, Pansus akan menjadi forum resmi untuk memastikan hak masyarakat terlindungi secara hukum.

Realisasi plasma yang mandek menjadi sorotan publik dan organisasi masyarakat. Sekretaris DPD-Repdem Riau, Hadi Tambusai, menilai kewajiban plasma bukan sekadar moral perusahaan, melainkan mandat undang-undang yang bersifat wajib. “Di tengah melimpahnya ekspor CPO dari Riau, masyarakat lokal justru tidak menikmati hak 20 persen karena korporasi enggan berbagi,” ujarnya.

Hadi menegaskan, tanpa intervensi politik dan hukum yang tegas, perusahaan akan terus mengabaikan kewajiban plasma. Pemerintah daerah dan DPRD harus menekan korporasi agar segera menunaikan hak masyarakat. Menurutnya, Pansus bisa menjadi alat audit dan evaluasi agar perusahaan yang terbukti sengaja mengabaikan plasma mendapat sanksi tegas.

Langkah konkret yang diusulkan Hadi antara lain membentuk Pansus Kebun Plasma untuk meninjau seluruh izin HGU. Pansus juga diharapkan menilai kesesuaian luas lahan plasma yang telah direalisasikan dengan kewajiban hukum. Data perusahaan yang belum memenuhi hak 20 persen harus dibuka secara transparan agar publik dapat memantau progresnya.

Revisi Bapemperda dan Prioritas Anggaran

Setelah masa reses, DPRD Riau akan melakukan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan menghitung kemampuan anggaran di Sekretariat Dewan. Prioritas akan diberikan pada perda yang berpotensi menambah pendapatan daerah sekaligus mengawasi hak masyarakat atas plasma. Kaderismanto menegaskan, pembahasan Pansus akan digesa agar dampaknya terasa maksimal tahun ini.

Masyarakat perkebunan Riau menunggu kepastian hukum agar perusahaan melaksanakan kewajiban plasma. Isu ini kerap memicu konflik agraria karena korporasi masih ada yang menolak membangun kebun plasma. Pansus diharapkan menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan dan memperkuat reforma agraria di Provinsi Riau, kata Kaderismanto.

Pansus diharapkan memastikan hak warga atas 20 persen HGU terpenuhi, baik dalam bentuk lahan maupun akses ekonomi. Selain mendorong transparansi, DPRD dapat memberikan sanksi atau rekomendasi pencabutan izin bagi perusahaan nakal. Publik menanti keseriusan legislatif dan eksekutif dalam menegakkan kewajiban plasma demi kesejahteraan masyarakat lokal.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.