Heboh! Anggota Propam Polres Bengkalis Dicoret Setelah Mangkir Berbulan-bulan

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mencoret foto Aipda Asmadi upacara pemecatan dirinya yang mangkir berbulan-bulan di Mapolres Bengkalis, Senin, 2 Maret 2026. (ist)

BENGKALIS, RIAUKU.COM – Polres Bengkalis memecat Aipda Asmadi secara resmi setelah terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar Senin (2/3/2026) dan dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, sumber resmi Polres menyebutkan.

Aipda Asmadi sebelumnya menjabat Bintara Administrasi (Basi) Propam Polres Bengkalis. Ia dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri karena tindakan desersi yang merusak disiplin dan kehormatan institusi. PTDH dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran yang bersangkutan, di halaman Mapolres Bengkalis.

Upacara diikuti seluruh pejabat utama, Kabag SDM, Kasi Propam, dan personel Polres. AKBP Fahrian menekankan fungsi Propam sebagai garda terdepan menjaga disiplin dan kehormatan anggota. Setiap pelanggaran terhadap aturan, ujar Kapolres, harus ditindak tegas sebagai wujud konsistensi penegakan hukum.

dipecat1.jpg

Tegas Demi Supremasi Hukum

“PTDH bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan mendalam,” tegas AKBP Fahrian dalam amanatnya. Tindakan tegas ini diambil untuk mempertahankan marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kapolres menegaskan, setiap anggota Propam wajib menjadi teladan dalam integritas, disiplin, dan loyalitas.

Langkah pemecatan Aipda Asmadi diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Bengkalis. Kapolres menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap tugas maupun kehidupan sehari-hari. Kesadaran ini, kata AKBP Fahrian, memperkuat tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dampak dan Pembelajaran

Menurut sumber Polres Bengkalis, pemecatan ini menjadi peringatan bagi anggota lain agar tidak mengulangi tindakan serupa. Disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab harus ditegakkan untuk menjaga kehormatan institusi. Kejadian ini menjadi refleksi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan aturan internal Polri.

PTDH merupakan puncak dari proses sidang kode etik yang panjang. Sebelumnya, Aipda Asmadi sudah dipanggil dan diberikan kesempatan membela diri. Namun, ketidakhadiran dan desersi membuat keputusan sidang semakin jelas dan tegas.

dipecat2.jpg

Pesan Kapolres kepada Personel

Kapolres mengingatkan seluruh anggota agar peristiwa ini dijadikan introspeksi. Disiplin dan integritas bukan sekadar kewajiban, melainkan harga diri profesi Bhayangkara. Setiap pelanggaran akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sumber Polres menambahkan, PTDH dilakukan dengan penuh khidmat dan protokol resmi. Kegiatan ini menegaskan bahwa aturan tidak pandang bulu dan berlaku untuk seluruh personel. Masyarakat dapat melihat komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal.

Menjaga Kepercayaan Publik

Pemecatan Aipda Asmadi diharapkan menumbuhkan budaya disiplin di lingkungan Polres Bengkalis. Kapolres menegaskan, integritas anggota adalah pondasi utama pelayanan publik. Setiap insan Bhayangkara dituntut menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

Langkah tegas ini menjadi contoh nyata penegakan etika profesi di Polri. Personel yang melanggar kode etik, meski bertugas di posisi strategis, tidak akan mendapatkan perlindungan istimewa. PTDH menjadi simbol komitmen institusi terhadap supremasi hukum dan moral profesional.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.