Pembunuh Gajah Akhirnya Dibekuk! Polisi Sita Gading dan Senjata Api Rakitan

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, melihat lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan bangkai Gajah. (ist)

PEKANBAU, RIAUKU.COM - Penembakan seekor gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan akhirnya menemui titik terang. Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan satwa dilindungi tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan. Polisi juga menyita sepasang gading dan senjata api rakitan yang diduga dipakai untuk melumpuhkan gajah malang itu.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Pelalawan. Aparat bergerak setelah mengumpulkan jejak digital serta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti penting.

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai seekor Gajah Sumatera di kawasan hutan Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Bangkai satwa langka itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Bagian kepala telah terpotong dan gadingnya hilang.

Peristiwa tersebut menggemparkan warga sekitar. Lokasi penemuan berada di areal konsesi perusahaan pulp dan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper. Aroma busuk dari dalam hutan pertama kali memicu kecurigaan warga.gajah2.jpg

Seorang warga bernama Winarno menemukan bangkai gajah tersebut pada Senin malam, 2 Februari 2026. Ia awalnya mencium bau menyengat dari arah hutan. Rasa penasaran membuatnya menelusuri sumber bau tersebut.

“Saya mencium bau busuk dari dalam hutan. Setelah saya cari ternyata ada gajah sudah mati,” kata Winarno kepada petugas saat dimintai keterangan.

Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak keamanan. Aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal. Sejumlah garis polisi dipasang di sekitar lokasi penemuan bangkai satwa.

Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyelidikan melibatkan banyak pihak, termasuk polisi kehutanan dan petugas konservasi. Beberapa instansi ikut terlibat dalam proses pengumpulan bukti.

Tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam serta laboratorium forensik turut turun ke lapangan. Sampel tanah di sekitar bangkai gajah diambil untuk dianalisis. Proses ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian satwa tersebut.

Nekropsi atau pemeriksaan bangkai gajah juga dilakukan langsung di lokasi. Hasil pemeriksaan memperkuat dugaan terjadinya penembakan sebelum gading dipotong oleh pelaku. Luka pada tubuh satwa menunjukkan indikasi kuat penggunaan senjata api.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Aparat kemudian melakukan penangkapan dalam operasi terpisah di wilayah Pelalawan.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti penting. Di antaranya sepasang gading gajah yang telah dipotong serta senjata api laras panjang modifikasi. Senjata tersebut diduga digunakan untuk menembak gajah sebelum pelaku mengambil gadingnya.

Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memastikan pengungkapan kasus ini akan dipaparkan secara rinci kepada publik dalam waktu dekat. Ia menyebut proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan gading.

“Insyaallah hari Selasa akan kami ekspos terkait kematian atau penembakan terhadap gajah di Pelalawan,” kata Herry saat berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Menurut Herry, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi satwa liar. Polisi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Setiap jejak meninggalkan cerita, dan setiap cerita meninggalkan bukti. Kasus ini akan kami usut sampai tuntas,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Aparat juga menelusuri jalur peredaran gading yang diduga menjadi motif utama pembunuhan gajah tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar ancaman terhadap populasi gajah Sumatera di Riau. Satwa endemik yang dilindungi itu terus menghadapi tekanan dari perburuan dan kerusakan habitat. *01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.